Home > Berita > Siak

Manajemen PT DSI Mangkir Panggilan Komisi II DPRD Siak

Manajemen PT DSI Mangkir Panggilan Komisi II DPRD Siak

Suasana hearing di Gedung DPRD Siak.

Selasa, 21 Januari 2020 20:10 WIB
Sahril Ramadana

SIAK, POTRETNEWS.com — Komisi II DPRD Kabupaten Siak mulai geram dengan tingkah manajemen PT Duta Swakarya Indah (DSI).

Pasalnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit itu mangkir dalam hearing atau rapat dengar pendapat yang juga dihadiri sejumlah dinas di lingkungan pemerintahan daerah setempat, Selasa (21/1/2020).

”Kita kayak tak dihargai. Seperti mereka (PT DSI) yang mengatur kita. Padahal perlu diketahui, kita bisa merekomendasikan melalui kajian-kajian agar bupati mencabut izinnya,” tandas Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo saat hearing.

Ini merupakan rapat yang kali kedua diadakan dewan dengan PT DSI. Pada pertemuan pertama, pihak perusahaan hadir. Hearing dengan DSI ini, kata Sujarwo, merupakan satu bagian karena rapat dengar pendapat juga bakal dilakukan dengan 33 perusahaan yang beroperasi di Siak.

Pada hearing tersebut hadir sebagai pembicara dari Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP) di Siak, perwakilan Badan Pertanahan Siak, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), camat dan penghulu yang berada di wilayah operasional PT DSI.

Dalam pemaparannya, Kepala KP2KP Siak, Jefrinaldi menyampaikan PT DSI sebagai badan membayar tiga jenis pajak. Pertama Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB PPP), kedua pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan.

Untuk yang pertama, kata dia, PT DSI pada tahun 2017 membayar untuk pajak seluas 3.500 hekta dari 8.000 hektar izin usaha perkebunannya. Namun pada 2019 lalu yang dibayar turun menjadi 2.800 hektar.

Sementara dari BPN Siak, Slamet Sutrisno mengatakan PT DSI memegang surat keputusan pelepasan kawasan hutan tahun 1998 seluas 13.000 hektar lebih. Terjadi masalah adanya lahan Koperasi Karya Dayun 1.3000 hektar, tanah-tanah masyarakat, serta lahan cadangan koperasi lainnya yang diklaim masuk di kawasan perusahaan.

”Hukum di Indonesia, BPN terbitkan hak terkuat tapi bukan mutlak dan bisa digugat. PT DSI pegang surat keputusan Kemenhut tahun 1998, sementara masyarakat pegang sertifikat di tahun 2000-an, tak tahu kalau ada di bawah 1998," ujarnya.

Kepala DPMPTSP Siak, Heriyanto menyatakan sudah tak memperpanjang izin lokasi PT DSI. Dia meminta agar masalah lahan PT DSI diselesaikan dulu agar kemudian bisa mendorong perusahaan memperoleh Hak Guna Usaha (HGU).

”Kita dorong PT DSI dapatkan HGU, ini agar bisa dapat 20 persen hak masyarakatnya. Namun jika ada perkara, selesaikan dulu," sebut dia.

Sementara perwakilan dari Camat Dayun mengatakan yang diduduki sekarang oleh PT DSI adalah lahan masyarakat, perusahaan itu datang kemudian. Dalam perjalanan ada yang diganti punya masyarakat oleh PT DSI, tapi hanya pohon sawit saja, tidak tanahnya.

”Ada yang sejak tahun 1997 sudah dikelola, sekarang diakui PT DSI. Koperasi Karya Dayun itu 300 sertifikat semua, tapi kalah dengan PT DSI," ujarnya.

Sekretaris Desa Kampung Tengah, Kecamatan Mempura, Abdul Gafur menambahkan di daerahnya ada 100 hektar lahan dikuasai oleh PT DSI. Menurut dia, masyarakat dipaksa dengan imbalan Rp5 juta per hektar untuk menyerahkan lahan ke perusahaan. ***

Kategori : Siak, Politik
wwwwww