Home > Berita > Siak

Aksi Bejat Tukang Ojek Cabuli Bocah Perempuan di Siak Empat Tahun Silam Terbongkar gara-gara Ini

Aksi Bejat Tukang Ojek Cabuli Bocah Perempuan di Siak Empat Tahun Silam Terbongkar gara-gara Ini

Ilustrasi. (INTERNET)

Senin, 20 Januari 2020 13:21 WIB
Sahril Ramadana

SIAK, POTRETNEWS.com — Seorang remaja yang duduk di bangku SMP di Perawang, Kabupaten Siak, Riau, membongkar perbuatan tukang ojek yang mengantar jemputnya saat duduk di bangku sekolah dasar empat tahun silam.

Sebut saja namanya Indah. Remaja 14 tahun ini tak kuasa menahan tangis saat bercerita dengan ibunya SM (39). Ia menceritakan kejadian pilu yang menghantuinya hampir empat tahun lamanya oleh tetangganya itu.

Kejadian itu tahun 2016 lalu , Indah dipaksa oleh RR (35) melampiaskan nafsu syahwatnya. Pelaku melakukan tindakan tak terpuji itu di atas sepeda motor.

"Kejadiannya di pagi hari saat korban mau diantar ke sekolah. Namun, bukannya ke sekolah, korban di bawa ke bawah pohon kelapa sawit dekat Puskesmas Tualang. Di situlah korban dipaksa melakukan hal yang tak senonoh tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Tualang, Ipda Ikhsan, Senin (20/1/2020).

Dari keterangan korban, kata Ikhsan, peristiwa seperti itu hanya dilakukan sekali saja oleh pelaku. "Cuma sekali saja. Setelah itu tak pernah lagi. Korban juga diancam agar tak melaporkan kejadian itu ke orang tuannya," ujarnya.

Awal mula terungkapnya peristiwa ini, Selasa (14/1) malam itu Indah menonton televisi di rumahnya. Tiba-tiba, channel yang ditontonnya serial persis seperti yang dialaminya.

"Termotivasi setelah itu. Karena cerita serial yang ditonton si korban menyiarkan kejadian pencabulan yang dialaminya, maka anak ini pun memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibunya," ucap Ikhsan.

Mendengar cerita anaknya, lanjut Ikhsan, kedua orang tua korban langsung membuat laporan Rabu (15/1/2020) pagi ke Polsek Tualang. Usai memberikan keterangan, petugas pun menjemput pelaku di rumahnya, Sabtu (18/1).

"Sebenarnya pelaku pernah juga mendekam di sel gara-gara kasus narkoba. Kepada penyidik, dia juga mengaku, mulanya ingin memperkosa ibu korban yang saat itu tengah hamil. Tapi tak kesampaian," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 25 tahun penjara. ***

Kategori : Siak, Hukrim
wwwwww