Home > Berita > Siak

Kejari Siak Akan Minta Data ke Inspektorat soal Rehab Rumah Dinas Ketua DPRD Senilai Rp639 Juta

Kejari Siak Akan Minta Data ke Inspektorat soal Rehab Rumah Dinas Ketua DPRD Senilai Rp639 Juta

Rumah dinas Ketua DPRD Siak di Jalan Raja Kecik, Kelurahan Kampungrempak, Siak Sri Indrapura.

Kamis, 16 Januari 2020 18:53 WIB
Sahril Ramadana

SIAK, POTRETNEWS.com — Dalam waktu dekat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak akan meminta data ke Inspektorat soal proyek rehab rumah dinas Ketua DPRD setempat. Kejari menilai, ada kejanggalan terhadap proyek senilai Rp639.741.884,10 itu.

”Dalam waktu dekat ini saya yang minta spek proyek itu ke Inspektorat apa-apa saja yang dikerjakan rekanan dengan duit sebesar itu," kata Kasi Intel Kejari Siak, Beny Yarbert kepada potretnews.com, Kamis (16/1/2020).

Dia pun menanggapi soal pernyataan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) rumah dinas itu, Ali Syahbana yang menyatakan CV Karya Mandiri sebagai rekanan akan memperbaiki plafon yang bocor, kendati spek kontrak kerja sama antara kedua belah pihak tidak dibunyikan.

”Saya rasa, kalau tak dibunyikan dalam kontrak kerja sama, tak mungkinlah diperbaiki. Tapi, ini masih dugaan saya. Mungkin saja rekanannya baik. Mau memperbaikinya. Tapi yang lebih jelasnya, saya minta dulu dan melihatnya langsung,” kata Benny sambil tersenyum.

Sebelumnya, PPTK rehab rumah dinas Ketua DPRD mengatakan, rekanan yang merenovasi itu akan memperbaiki plafon yang bocor. Kendati, dalam spek kontrak kerja sama antara kedua belah pihak tidak dibunyikan.

Sampai saat ini Ketua DPRD Siak Periode 2019-2024 Azmi, enggan menempati rumah dinas tersebut. Sebab, dia melihat langsung kondisi plafon rumah tersebut masih dalam keadaan bocor.

Akibatnya, tetesen air hujan kerap menggenangi ruang tamu rumah yang berdiri megah di Kompleks Perumahan Abdi Praja, Jalan Raja Kecik, Kelurahan Kampungrempak, Siak Sri Indrapura itu. ***

Kategori : Siak, Umum
wwwwww