Kasus Kebun Sawit tanpa Izin di Pelalawan; Lahan Seluas 3.323 Dirampas untuk Negara, PT PSJ Wajib Bayar Denda Rp5 Miliar

Kasus Kebun Sawit tanpa Izin di Pelalawan; Lahan Seluas 3.323 Dirampas untuk Negara, PT PSJ Wajib Bayar Denda Rp5 Miliar

Ilustrasi. (IREQNEWS)

Kamis, 16 Januari 2020 15:27 WIB

PELALAWAN, POTRETNEWS.com — Putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara aktivitas perkebunan tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Peputra Supra Jaya (PSJ) di Langgam Pelalawan, Riau, ternyata tidak hanya perampasan lahan seluas 3.323 hektar untuk negara.

Dalam amar putusan MA, PT PSJ juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 Miliar kepada negara.

SIMAK:

* Ditreskrimsus Polda Riau Mulai Selidiki Dugaan Pembengkakan Anggaran Publikasi DPRD Kota Pekanbaru Rp21,5 Miliar

 Vonis itu tercantum dalam putusan yang diketuk oleh hakim agung nomor 1087K/PID.SUS.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 silam.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Agus Kurniawan SH MH, menyatakan pihaknya telah melakukan eksekusi pertama yang diamanatkan MA.

Membuat berita acara penyerahan lahan perkebunan koperasi dibawah binaan PT PSJ yang dirampas untuk negara kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.

”Sebenarnya eksekusi dari kita cukup dalam berit acara saja, bukan di lapangan. Untuk penertiban di lapangan dan penyerahan kepada PT NWR itu kewenangan DLHK," tandas Agus Kurniawan, Kamis (16/1/2020).

Kejari Pelalawan, ucap Agus Kurniawan, akan melakukan eksekusi kedua yakni denda Rp5 miliar yang dibebankan kepada PT PSJ. Pihaknya telah dua kali memanggil manajemen perusahaan untuk menagih denda yang diputuskan oleh MA.

Namun belum ada realisasi pembayaran denda seperti yang diminta penegak hukum. Rencananya Kejari Pelalawan akan kembali memanggil pihak PT PSJ untuk mempertanyakan kembali beban denda Rp5 miliar tersebut. Agar bisa segera dieksekusi dan tugas kewenangan jaksa sebagai eksekutor dapat dijalankan sesuai amar putusan.

”Kita berencana akan panggil lagi mereka, sesuai dengan instruksi pimpinan," tandasnya. ***

Berita ini telah terbit di tribunnews.com dengan judul ”EKSEKUSI Denda Rp 5 Miliar, Putusan MA Atas PT PSJ, Kasus Kebun Tanpa Izin di Riau, Ini Kata Kajari”

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww