Home > Berita > Siak

Iuran Naik, 3 Ribu Peserta Mandiri BPJS Kesehatan di Siak Turun Kelas

Iuran Naik, 3 Ribu Peserta Mandiri BPJS Kesehatan di Siak Turun Kelas

Ilustrasi. (INTERNET)

Kamis, 16 Januari 2020 14:08 WIB
Sahril Ramadana

SIAK, POTRETNEWS.com — Lebih dari 72 persen warga Kabupaten Siak Provinsi Riau telah terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

”Dari 417 ribu jiwa warga Kabupaten Siak, 72 persen sudah peserta JKN BPJS Kesehatan," kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Siak, Rina Purba, Kamis (16/1/2020).

Dia menjelaskan, ada dua kepesertaan JKN, yakni penerima bantuan dan nonpenerimaan bantuan. Penerima bantuan juga terbagi menjadi dua, yakni; PBIJK dan penduduk yang didaftarkan oleh pemda.

”Yang didaftarkan pemda, juga dibayarkan oleh pemda. Fasilitas kesehatannya, untuk kelas III. Di Siak sendiri, jumlahnya kira-kira 50 persen yang dibayarkan oleh pemda,” katanya. Terus ada juga peserta JKN nonpenerimaan bantuan merupakan pekerja penerima upah (PPU) dan pekerja bukan penerima upah (PPBU) atau peserta mandiri.

PPU itu, lanjut Rina, seperti ASN, TNI-Polri, karyawan swasta fasilitas kesehatannya pada kelas II. Sedangkan PPBU bisa mendaftar pada kelas I atau kelas II sesuai kemampuan masing-masing peserta.

Sementara, untuk iurannya, mulai tahun 2020 mengalami kenaikan per bulannya. Kelas I jadi Rp160 ribu yang sebelumnya hanya Rp80 ribu. Begitu pula dengan kelas II, yang sebelumnya Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu. Iuran untuk kelas III yang sebelumnya Rp 25ribu per bulan kini Rp42 ribu.

Rina juga mengaku, dengan naiknya iuran itu, tak banyak pula peserta turun kelas. Tapi rata-rata yang turun kelas tersebut peserta mandiri.

”Kalau data pastinya saya tak hafal. Tapi, sudah ada tiga ribuan peserta yang turun kelas,” ujarnya. ***

Kategori : Siak, Umum
wwwwww