Home > Berita > Riau

12,4 Kg Ganja Asal Riau Gagal Beredar di Jatim, Pelakunya Dibekuk Saat Hendak Transaksi di Hotel

12,4 Kg Ganja Asal Riau Gagal Beredar di Jatim, Pelakunya Dibekuk Saat Hendak Transaksi di Hotel

Gambar hanya ilustrasi. (REPUBLIKA.co.id)

Rabu, 15 Januari 2020 19:55 WIB

POTRETNEWS.com — Kepolisian Resort (Polres) Pasuruan, Jawa Timur, berhasil mengamankan ganja dengan berat 12,4 kilogram (kg).

Barang ini dibawa oleh tiga pelaku, yakni ANB 25 tahun, YF 24 tahun dan RW 32 tahun. Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Sugeng mengatakan ketiga pelaku ini berhasil dibekuk saat hendak melakukan transaksi di Hotel Grand City Batu, Pasuruan.

”Jadi pada 3 Januari 2020 kita melakukan operasi yang pertama kali. Hasilnya berhasil ditangkap tiga pelaku yang ternyata kedapatan di dalam mobiilnya ada ganja 2 kg,” kata Sugeng di Mapolda Jatim, Rabu (15/1/2020).

Setelah penangkapan itu, tutur Sugeng, tim melakukan pengembangan dan kembali menemukan ganja di rumah pelaku dengan berat 10,4 kg, yang rencananya akan diedarkan di Pasuruan dan Malang.

Sugeng menceritakan, barang-barang tersebut di dapat oleh ketiga pelaku dari Riau untuk di pasarkan di Pasuruan dan sekitarnya. Beruntung, pihak kepolsian berhasil menggagalkan peredaran tersebut.

”Barang ini dibawa dari Riau, lalu akan dijual di sini. Tapi beruntungnya anggota satresnarkoba berhasil mengendus transaksi ini,” ujar dia.

Selain mengamankan 12,4 kg ganja, dari tangan pelaku, satresnarkoba juga menyita uang tunai Rp22 juta dan tiga buah telepon genggam.

”Uang tunai yang kami sita ini dari hasil penjualan pelaku," ucap Sugeng. Atas perbuatan ini, ketiga pelaku ini dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) atau Pasal UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Berita ini telah terbit di tagar.id dengan judul ”12,4 Kg Ganja Asal Riau Gagal Beredar di Pasuruan”

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww