Home > Berita > Siak

Ayah di Siak Tega Nodai Anak Kandung Berumur 9 Tahun Berulang Kali

Ayah di Siak Tega Nodai Anak Kandung Berumur 9 Tahun Berulang Kali

Ilustrasi. (INTERNET)

Selasa, 14 Januari 2020 16:51 WIB
Sahril Ramadana

SIAK, POTRETNEWS.com — Seorang pria berinisial I (40) tega memerkosa anak kandungnya, Citra (bukan nama sebenarnya), yang masih berusia 9 tahun.

Keduanya merupakan warga salah satu kampung (desa) di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau. Aksi tersebut dilakukan I secara berulang dalam beberapa kesempatan.

Terungkapnya kasus asusila ini setelah istri pelaku, MA (27) melaporkan perbuatan tidak senonoh suaminya ke Polres Siak pada Senin (13/1/2020).

Tidak menunggu lama, polisi yang mendapat laporan langsung bergerak menangkap pelaku. Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Faizal Ramzani mengatakan, pelaku ditanggap di rumahnya lantaran pelaku bersama korban masih tinggal serumah di kampong itu.

”Dia mengakui perbuatannya. Korban juga diancam dibunuh jika melaporkan kejadian tersebut ke ibunya," kata Faizal kepada potretnews.com, Selasa (14/1/2020).

Peristiwa ini kata Faizal sangat disayangkan. Karena tersangka merupakan ayah kandung korban. Mestinya, kata Faizal, pelaku melindungi putrinya. Bukan melampiaskan nafsu setannya.

”Korban sudah divisum. Kita juga memberikan pendampingan psikolog untuk mengobati psikologis anak tersebut," ujar dia. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 64 KUHP pidana dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. ***

Kategori : Siak, Hukrim
wwwwww