PT GSI, Subkontraktor EMP Malacca Strait SA di Meranti Disuruh Bongkar Pagar Kantornya lantaran Dinilai Langgar Aturan

PT GSI, Subkontraktor EMP Malacca Strait SA di Meranti Disuruh Bongkar Pagar Kantornya lantaran Dinilai Langgar Aturan

Personel Satpol PP saat mendatangi Kantor PT GSI yang beralamat di Jalan Pelajar Alahair, Senin (13/1/2020).

Senin, 13 Januari 2020 17:45 WIB
SELATPANJANG, POTRETNEWS.com — PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI), subkontraktor perusahaan minyak EMP Malacca Strait SA yang berkantor di Jalan Pelajar Alahair, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, diminta untuk membongkar pagar kantornya, karena dinilai telah melanggar aturan. Permintaan pembongkaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti itu dikarenakan pagar itu dinilai telah menyalahi aturan yang berlaku dan pagar yang terbuat dari seng itu juga diketahui melanggar batas garis sepadan bangunan (GSB).

Kepala Satpol PP Kepulauan Meranti, Helfandi SE MSi didampingi sekretaris Satpol PP, M Nasir, dan Kepala Bidang Operasi Wira Gusfian yang datang ke lokasi juga meminta kepada perusahaan tersebut untuk menunjukkan surat domisili, namun pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan surat yang diminta dan berkilah telah mengantongi izin dari kepala desa setempat.

”Sebelum saya tanyakan surat yang lain, saya minta kepada perusahaan untuk membongkar pagar ini, karena telah menyalahi aturan. Gara-gara pagar ini nanti bangunan yang lain juga bisa ikut nanti,” ujar Helfandi, Senin (13/1/2020).

”Saya tidak menyalahi bangunannya, tapi bangunan pagar ini yang saya salahkan. Bagi saya negosiasi terhadap yang melanggar aturan seperti ini tidak ada,” imbuh Helfandi lagi.

Lebih lanjut dikatakan, Pemkab Kepulauan Meranti tidak mempersulit terhadap perusahaan yang akan berinvestasi, namun aturan yang berlaku hendaknya dipatuhi.

”Pada prinsipnya kami tidak menghalangi perusahaan yang ingin berinvestasi, namun aturan yang ada haruslah dipatuhi. Secepatnya ini diselesaikan dan tidak ada masalah,” ujar mantan Camat Tebingtinggi ini.

Ketika ditanyakan apa kegunaan pagar seng yang mengelilingi Ruko itu, pihak PT GSI yang diwakili Koordinator Humas, Gustam mengatakan bahwa pagar itu untuk melindungi kendaraan operasional dan kenyamanan karyawan dalam bekerja.

”Kerja kami kan mengolah data, jadi kami butuh kenyamanan dalam bekerja jadi pagar ini fungsinya agar untuk kenyamanan saja. Terkait hal itu nanti kami akan berkoordinasi lebih lanjut," kata Gustam.

Lebih lanjut Gustam mengatakan bahwa keberadaan perusahaannya di Kepulauan Meranti hanya enam bulan saja, hal itu setelah data seismik yang mereka olah sudah bisa dilakukan tindak lanjut. Kegiatan survei seismik merupakan salah satu kegiatan eksplorasi untuk mengambil data bawah permukaan dengan menggunakan sumber getar dan alat perekam khusus. Survey seismik ini merupakan tahap awal dari rangkaian kegiatan eksplorasi migas sebelum dipergunakan untuk melihat potensi migas yang ada di areal kerja EMP Malacca Strait.

”Keberadaan kami di sini hanya sekitar enam bulan saja. Kegiatan kami adalah untuk mencari sumber minyak yang ada di Kecamatan Tebingtinggi Barat dan Tebingtinggi Timur," pungkasnya. ***

Berita ini telah terbit di goriau.com dengan judul "Dinilai Langgar Aturan, PT GSI Diminta Bongkar Pagar Kantornya"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Meranti, Umum
wwwwww