Home > Berita > Umum

Peserta BPJS Kesehatan yang Mau Cuci Darah Tak Perlu Lagi Perpanjang Surat Rujukan

Peserta BPJS Kesehatan yang Mau Cuci Darah Tak Perlu Lagi Perpanjang Surat Rujukan

Ilustrasi. (INTERNET)

Senin, 13 Januari 2020 13:43 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Jika sebelumnya, setiap ingin mendapatkan layanan hemodialisis (cuci darah) lanjutan, peserta BPJS Kesehatan harus memperpanjang surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Terhitung sejak 1 Januari 2020, aturan tersebut tidak berlaku lagi.

Aturan terbaru, pasien cukup melakukan perekaman sidik jari (finger print) di klinik atau rumah sakit saat melakukan cuci darah. Dengan adanya sistem sidik jari, otomatis data diri pasien sudah terekam.

Dilansir potretnews.com dari okezone.com, Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, ada tujuan pasti dibuatnya sistem pelayanan finger print ini. Dengan adanya sistem perekaman, memastikan dan memudahkan pasien ketika datang ke klinik atau rumah sakit untuk melakukan hemodialisis memang betul adalah peserta.

”Kemudian memudahkan simplifikasi yang kaitannya dengan proses administrasi di klinik atau rumah sakit,'' kata Fachmi Idris saat ditemui dalam tinjauan ke klinik hemodialisis di Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Ditambahkan oleh Fachmi, manajemen BPJS Kesehatan telah memutuskan tahun 2020 adalah tahun pelayanan dan kepuasan peserta. Perekaman sidik jari yang memudahkan proses verifikasi dan administrasi pasien, merupakan bagian dari peningkatan kualitas pelayanan.

Selain itu, sistem ini juga memberikan manfaat bagi klinik atau rumah sakit yang memberikan layanan cuci darah. Karena meminimalkan jenis inputan pada penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP), sehingga dapat mengurangi antrean dan memberikan kepastian klaim.

”Saat ini semuanya sudah finger print. Intinya peserta yang datang mulai 1 Januari 2020 harus melakukan finger print, sehingga tidak perlu datang lagi ke FKTP perpanjang rujukan,'' kata Fachmi.

Berdasarkan data, ada 772 fasilitas kesehatan yang melayani cuci darah, terdiri dari 715 rumah sakit dan 47 klinik, yang sudah menyediakan sistem perekaman sidik jari. Penyediaan alat yang sempat menjadi kendala juga sudah teratasi.

”BPJS Kesehatan telah melakukan sosialisasi kepada rumah sakit yang bekerja sama dan diperkuat melalui komitmen bersama dengan PERSI untuk mengimplementasikan sistem ini pada tahun 2020,” pungkas Fachmi. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww