Mobil Dinas Semua Pejabat Pelalawan Dilarang Pakai Premium dan Biosolar

Mobil Dinas Semua Pejabat Pelalawan Dilarang Pakai Premium dan Biosolar

Mobil dinas pejabat Pelalawan. (GORIAU.com)

Senin, 13 Januari 2020 10:34 WIB

PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com — Bupati HM Harris melarang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dilarang tegas untuk menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Jenis BBM bersubsidi yang dilarang digunakan oleh kendaraan pelat merah yang dipakai jajarannya adalah jenis premium dan biosolar.

”Ini untuk menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Riau, melalui surat edaran resminya tertanggal 26 November 2019,” kata bupati melalui Asisten III Setdakab Pelalawan, Emir Effendi, Senin (13/1/2020).

Dalam coffee morning ini, Emir menyampaikan, seluruh mobil dinas yang digunakan pejabat di lingkungan Pemkab Pelalawan dilarang menggunakan bahan bakar bersubsidi. "Pelat merah dilarang memakai biosolar dan premium," jelasnya, di hadapan pejabat Pelalawan. ***

Berita ini telah terbit di goriau.com dengan judul "Pejabat Pelalawan Dilarang Pakai BBM Bersubsidi"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pelalawan, Umum
wwwwww