Persekongkolan Oknum Petinggi BRI Ujungbatu Rokan Hulu dalam Kasus Kredit Fiktif Rp7,2 Miliar Dibongkar Kejati Riau

Persekongkolan Oknum Petinggi BRI Ujungbatu Rokan Hulu dalam Kasus Kredit Fiktif Rp7,2 Miliar Dibongkar Kejati Riau

Ilustrasi. (INTERNET)

Minggu, 12 Januari 2020 17:32 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Oknum petinggi Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ujungbatu, Rokan Hulu, Riau, berinisial SL ditetapkan Kejati Riau jadi tersangka korupsi kredit Rp7,2 miliar.

Kasus ini juga menyeret pengusaha berinisial SJ selaku debitur ke badan usaha milik negara itu pada tahun 2017. Nama terakhir sudah melarikan diri.

Pemilik ratusan hektar kebun sawit itu tidak pernah mengindahkan panggilan penyidik hingga ditetapkan sebagai buronan korupsi.

Kepala Kejati Riau Mia Amiati menjelaskan, SL merupakan Account Officer/Relationship Manager BRI Cabang Ujungbatu. Dia bersama SJ diduga bersekongkol mengajukan kredit untuk memperkaya diri.

”Kasus ini sudah mulai diusut sejak September tahun lalu," kata Mia didampingi Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto dan Asisten Pidana Khusus Hilman Azazi, Selasa (7/1/2020) lalu.

Dalam kasus ini, SL dan SJ diduga melakukan pemufakatan jahat untuk menguras keuangan negara. SL sebagai petinggi BRI memprakarsai kredit usaha rakyat (KUR) kepada 18 debitur berdasarkan referral atau rujukan SJ.

Masing-masing debitur akan digelontorkan uang Rp500 juta hingga Rp300 juta. Untuk memuluskan usahanya, SL memalsukan dokumen Memorandum Analisis Kredit (MAK) KUR Ritel yang mengklaim bahwa debitur memiliki usaha yaitu petani sawit.

Dia juga memalsukan Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang mengklaim kalau debitur punya lahan seluas lebih kurang 12 hektar dengan hasil 20 ton sawit.

Sebagai jaminannya SL meminta SJ menyerahkan SKGR kebun sawit masing-masing 3 persil. SL membuat seolah-olah para debitur telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit KUR Ritel pada Bank BRI Cabang Ujungbatu.

”Padahal para debitur namanya hanya dipinjam oleh tersangka SJ,” ucap Mia. Meski mengetahui kalau debitur tidak punya lahan sawit, tersangka SL tetap mencairkan dana di BRI Cabang Ujungbatu.

Tersangka meminta buku tabungan dan kartu ATM 18 debitur tapi tidak pernah dikembalikan. ”Dana digunakan sendiri oleh tersangka SL dan SJ," ucap Mia. Selanjutnya, tersangka SJ memberi imbalan kepada debitur yang dipinjam namanya tadi sebesar Rp3 juta sampai Rp13 juta.

”Berdasarkan audit internal BRI, kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 7.246.195.700," pungkas Mia. ***

Berita ini telah terbit di liputan6.com dengan judul "Kejati Riau Bongkar Persekongkolan Petinggi Bank di Rokan Hulu"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww