Home > Berita > Riau

Pemprov Bilang 1,2 Juta Hektar Kebun Sawit di Riau Ilegal, Azlaini Agus: Selama Ini Pemerintah ke Mana, Apa Tidur?

Pemprov Bilang 1,2 Juta Hektar Kebun Sawit di Riau Ilegal, Azlaini Agus: Selama Ini Pemerintah ke Mana, Apa Tidur?

Ilustrasi. (INTERNET)

Sabtu, 11 Januari 2020 09:25 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Diskusi publik bertajuk ”Kebijakan Penertiban Sawit Ilegal Menguntungkan Siapa?” ditaja Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau di kawasan Jalan Belimbing Pekanbaru, Jumat (10/1/2020) sore.

Tadinya bincang-bincang itu berlangsung biasa saja dan terkesan datar.

Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie, yang datang mewakili Gubernur Syamsuar, menghamparkan kinerja Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Sawit Ilegal.

”Ada kira-kira 1,3 juta hektar dari lebih kurang 2,5 juta hektar kebun kelapa sawit di Riau enggak jelas pajaknya,” kata Ahmad Syah saat didapuk jadi pembicara pertama.

Ketua Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau, Al Azhar, tokoh masyarakat Azlaini Agus, serta Kasi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan Riau, Agus Suryoko, menunggu giliran jadi pembicara.

Semuanya dipandu oleh Riko Kurniawan, Direktur Walhi Riau. Ahmad kemudian melanjutkan, ada pula 1,2 juta hektar yang berada di kawasan hutan.

”Setelah 2,5 bulan bekerja, dari total kebun kelapa sawit yang bermasalah itu, Satgas baru menemukan sekitar 80 ribu hektar. Kebun itu ada yang di dalam izin konsesi, ada yang tidak punya Izin Usaha Perkebunan dan tidak punya Hak Guna Usaha (HGU), ada pula yang punya HGU tapi luasannya berlebih," Agus Suryoko melengkapi omongan Ahmad Syah.

Keduanya sama-sama sepaham menyebut bahwa pendekatan negosiasi soal pajak hingga penegakan hukum menjadi langkah selanjutnya yang bakal diambil.

”Sebab arah kebijakan Satgas ini adalah penertiban perizinan. Nah apakah kemudian memungkinkan untuk dievaluasi atau diusulkan menjadi hak masyarakat melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial, ini masih dikaji," kata Agus.

Namun giliran Azlaini Agus yang bicara, suasana mulai hidup. "Pemerintah enggak mampu mengurusi tanah Negeri ini. Masa bisa ada sawit ilegal seluas itu? Aparat pemerintah tidur ini," rutuk mantan Anggota DPD RI ini. Sistem ketatanegaraan di Indonesia kata Azlaini sangat jelas.

”Berjenjang naik, bertangga turun. Artinya, aparat pemerintahan itu ada mulai dari kepala desa, camat hingga ke atasnya. Ini ke mana?” perempuan 68 tahun itu bertanya.

Yang pasti kata Azlaini, segala konflik yang terjadi saat ini, itu lantaran lemahnya pemerintah. ”Sawit yang dibilang ilegal seluas tadi, menjadi tamparan keras buat pemerintah, sampai segitu luas kebun ilegalnya. Selama ini pemerintah ke mana? Saya yakin bikin kebun sawit itu enggak malam hari, tapi siang. Enggak mungkin aparat enggak tahu. Tapi mengapa sekarang ini menjadi persoalan?" Azlaini kembali bertanya.

Mantan Wakil Ketua Ombundsman RI ini menduga, munculnya tudingan sawit ilegal seluas itu bisa jadi lantaran aparat tahu tapi tapi mereka menjadi bagian dari kondisi itu.

”Atau, mereka tahu tapi enggak mampu melapor ke pemerintah," katanya. Uniknya, Agus sendiri tidak bisa menjawab pasti mana saja kawasan hutan di Riau yang sudah sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Di pasal 14 disebutkan bahwa kawasan hutan wajib dikukuhkan untuk mendapat kepastian hukum. Kemudian dipasal 15 disebutkan pula bahwa pengukuhan kawasan hutan dilakukan dalam empat tahapan; penunjukan, pemetaan, penataan batas dan penetapan.

”Soal ini adalah domain KLHK. Memang belum semua kawasan hutan di Riau ditata batas," katanya . Lantas jika kawasan hutan yang disebutkan tadi belum mendapat kepastian hukum sesuai pasal 14 itu, seperti apa pula nasib Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada di Riau? Apakah RTRW itu bisa dibilang ilegal di saat kawasan hutan yang menjadi acuan RTRW itu masih dipertanyakan? Agus tidak menjawab.

Belakangan urusan kawasan hutan di Riau sudah menjadi momok dan membikin gaduh. Sebab itu tadi, aparat pemerintah bersikukuh soal kawasan hutan tadi disaat mereka belum pernah sama sekali menunjukkan legalitas kawasan hutan itu seperti yang diamanahkan pasal 14 dan 15 tadi.

Ironisnya, kawasan yang sudah didiami turun temurun oleh masyarakat, diklaim kawasan hutan, termasuk ribuan hektar lahan yang sudah ber sertifikat hak milik (SHM).

Korporasi dan petani kelapa sawit yang dituding berada di kawasan hutan, hanya bisa pasrah, sebab itu tadi, aparat sudah keroyokan ”memerangi” mereka atas embel-embel kawasan hutan yang lagi-lagi belum jelas itu.

Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP Apkasindo), Gulat Medali Emas Manurung sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau terkait Satgas Gabungan Sawit Illegal tadi.

Hanya saja dia berharap, hadirnya satgas ini tidak justru menjadi momok, tapi sebaliknya mesti bisa memberikan edukasi, pencerahan dan solusi terbaik bagi petani maupun korporasi yang diklaim berada pada kawasan hutan. ***

Berita ini telah terbit di gatra.com dengan judul "Dagelan Sawit Illegal di 'Kawasan Hutan'"

Editor:
Akham Sophian

wwwwww