Home > Berita > Umum

MK Putuskan Leasing Tak Boleh Tarik Kendaraan atau Rumah secara Sepihak, Harus melalui Pengadilan

MK Putuskan <i>Leasing</i> Tak Boleh Tarik Kendaraan atau Rumah secara Sepihak, Harus melalui Pengadilan

Ilustrasi. (INTERNET)

Sabtu, 11 Januari 2020 15:20 WIB

POTRETNEWS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, perusahaan kreditur (leasing) harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri (PN) terlebih dahulu untuk mengeksekusi obyek jaminan fidusia, seperti kendaraan atau rumah. Jadi, tidak boleh melakukannya secara sepihak.

”Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,'' demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Kendati demikian, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.

”Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya ’cidera janji’ (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi),'' lanjut MK.

Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.

Putusan ini dikeluarkan MK atas gugatan yang diajukan oleh pasangan suami istri asal Bekasi, Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi. Suri dan Dewi mengajukan gugatan karena menilai kendaraan yang masih dicicilnya diambil-alih secara sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hukum yang benar. Perusahaan tersebut juga melibatkan debt collector. ***

Berita ini telah terbit di kompas.com.

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww