Home > Berita > Umum

Denda Rp20 Juta Resmi Berlaku bagi Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi di Depok

Denda Rp20 Juta Resmi Berlaku bagi Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi di Depok

Suasana Paripurna DPRD Kota Depok, Rabu (8/1/2020).

Jum'at, 10 Januari 2020 13:41 WIB
Roni/Muhammad Amin

DEPOK, POTRETNEWS.com — Masyarakat Kota Depok yang memiliki mobil tak lagi bisa sembarangan memarkirkan kendaraannya apalagi hingga memakan badan jalan di sekitar tempat tinggalnya.

Hal itu karena saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat baru saja mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) terbaru tentang penyelenggaraan bidang perhubungan.

Selain mengesahkan raperda tersebut, dalam paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD, Kompleks Kota Kembang, Grand Depok City, Rabu (8/1/2020) anggota dewan yang hadir juga mengesahkan empat raperda dan rancangan peraturan tata tertib (raper tatib) DPRD.

Rancangan perda yang disahkan pada hari itu yakni; Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR), lalu Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada RSUD Depok.

Berikutnya, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan.

Sebelum pengesahan kelima raperda, Wakil Ketua I DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari SH yang memimpin paripurna memaparkan, bahwa 3 raperda dan Raper Tatib DPRD Kota Depok telah selesai proses fasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

”Sudah dibahas oleh pansus dengan perangkat daerah serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Depok,” sebut politisi Gerindra ini.

Dia mengatakan, Raperda Pajak Daerah dan Raperda tentang Retribusi Bidang Perhubungan telah disetujui dan akan dilakukan evaluasi oleh Pemprov Jawa Barat.

Khusus Raperda Bidang Perhubungan ucap dia, kendati sudah disahkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Depok wajib memberikan fasilitas transportasi yang layak kepada masyarakat. Hal itu dikarenakan mobilitas masyarakat kota ini sangat tinggi sehingga umumnya memiliki kendaraan pribadi untuk beraktivitas.

Yeti Wulandari menegaskan, peraturan ini bukan untuk melarang masyarakat memiliki lebih dari satu kendaraan khususnya roda empat. Tapi sekaligus sebagai koreksi kepada pemerintah daerah sendiri, apakah jajaran eksekutif sudah menyediakan fasilitas transportasi umum yang benar-benar layak, aman, dan bisa dirasakan masyarakat sehingga beralih menggunakan moda transportasi massal.

Mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi jika tak ingin terkena denda Rp20 juta, Yeti Wulandari mengatakan, bila nantinya sudah dilaksanakan oleh Wali Kota Depok maka secara otomatis peraturan tersebut harus dibarengi dengan ketersediaan sarana terkait penunjang mobilitas masyarakat dalam hal pengadaan dan pelayanan transportasi umum.

”Kita tidak bicara transportasi umum dari satu sisi saja. Tapi kita harus melihat aspek transportasi umum yang layak bagi pelajar perempuan, khususnya bagi penyandang disabilitas dan anak- anak,” ujar Yeti. ***

Kategori : Umum
wwwwww