Home > Berita > Riau

Sejak Kemarin, Kepala Daerah di Riau yang Ikut Pilkada Dilarang Lakukan Mutasi

Sejak Kemarin, Kepala Daerah di Riau yang Ikut Pilkada Dilarang Lakukan Mutasi

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan (kiri).

Kamis, 09 Januari 2020 13:49 WIB
Sahril Ramadana

SIAK, POTRETNEWS.com — Terhitung sejak 8 Januari 2020, petahana dilarang melakukan mutasi atau pergantian pejabat. Pergantian pejabat hanya boleh dilakukan apabila telah mendapat persetujuan Mendagri.

Menurut Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, tahun ini ada sembilan kabupaten/kota di Riau yang akan menggelar pilkada serentak, yakni; Kabupaten Siak, Pelalawan, Rokan Hilir, Bengkalis, Indragiri Hulu, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti dan Kota Dumai.

”Karena itu kita mengingatkan, bagi petahana yang kembali ikut pilkada, untuk tidak melakukan mutasi terhitung 8 Januari kemarin. Ini salah satu upaya Bawaslu Riau untuk melakukan pencegahan pelanggaran dalam kontestansi Pilkada 2020," kata Rusidi, Kamis (9/1/2020).

Hal itu juga sudah diatur, kata Rusidi dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran Bawaslu RI dengan Nomor SS_2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 Tanggal 30 Desember 2019, menginstruksikan kepada seluruh Bawaslu kabupaten/kota agar melakukan pengawasan mulai dari tahapan pencalonan pilkada tahun 2020. Adapun sanksi yang akan diberikan pada petahana jika tak mengindahkan intruksi tersebut, pembatalan sebagai calon.

Sebab, dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 ayat 2 sudah jelas dibunyikan kata Rusidi, pimpinan daerah (gubernur, bupati/walikota) dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Adapun tanggal penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, penetapan pasangan calon peserta pilkada 2020 akan dilaksanakan pada 8 Juli 2020. Tidak hanya untuk petahana, Rusidi juga meminta kepada seluruh Bawaslu kabupaten/kota agar selalu memantau dan mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) camat, kades, dan lurah agar menjaga netralitas dengan cara tidak menyatakan pilihan maupun dukungannya, baik secara langsung maupun melalui media sosial (medsos).

”Kita juga sudah menyurati Gubernur Riau soal netralitas ASN. Dalam waktu dekat, Bawaslu kabupaten/kota juga akan membuat posko pengaduan. Jadi, jika ada pergantian pejabat dilakukan oleh petahana, sampaikan saja laporan ke posko Bawaslu,” ujarnya. ***

wwwwww