Home > Berita > Riau

Ayah Reynhard Sinaga Punya Perusahaan di Riau, Statusnya sebagai DPO Kasus Perambahan Hutan Produksi di Inhu

Ayah Reynhard Sinaga Punya Perusahaan di Riau, Statusnya sebagai DPO Kasus Perambahan Hutan Produksi di Inhu

Reynhard Sinaga bersama ayah dan ibunya.

Rabu, 08 Januari 2020 19:28 WIB

RENGAT, POTRETNEWS.com — Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia di Inggris divonis seumur hidup karena kasus pemerkosaan ratusan pria di negara itu.

Sang ayah, Saibun Sinaga, ternyata masuk daftar pencarian orang atau DPO atau buronan DLH Riau. Saibun merupakan pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT Ronatama di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Terkait dengan kegiatan perusahaan miliknya itulah Saibun Sinaga terjerat kasus pidana berupa perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Inhu masih belum berhasil mendatangkan pemilik PT Ronatama, Saibun Sinaga.

Rencana pemeriksaan terhadap Saibun terkait dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan yang diduga dilakukan perusahaan miliknya di wilayah Kecamatan Batanggansal, Inhu.

Kepastian ini diperoleh setelah konfirmasi yang dilakukan dengan Agus, PPNS DLH Provinsi Riau. Agus menerangkan, Saibun Sinaga hingga kini masih berstatus DPO atau buronan. Namun menurutnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat atas perkara pidana berupa perambahan HPT yang diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit itu tidak dijelaskan untuk menindaklanjuti pemeriksaan Saibun Sinaga selaku pemilik perusahaan.

”Sampai sekarang Saibun Sinaga masih berstatus DPO atau buronan. Putusan PN juga tidak menjelaskan untuk mendindaklanjuti pemeriksaan Saibun Sinaga,” kata Agus Rabu (8/1/2020).

Pada perkara pidana perambahan kawasan HPT yang dilakukan oleh PT Ronatama, penyidik DLH Provinsi Riau menetapkan Martua Sinaga yang merupakan pekerja di PT Ronatama sebagai tersangka.

Kemudian pada 20 Februari 2019 lalu, Martua Sinaga divonis oleh Majelis Hakim PN Rengat dengan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara. Atas putusan itu, Martua Sinaga sempat menyatakan banding.

”Informasinya putusan banding memperkuat putusan sebelumnya,” ucap Agus.

Selain itu, PN Rengat juga menetapkan sejumlah barang bukti yang diamankan oleh penyidik dirampas untuk negara diantaranya, satu unit komputer excavator Hitachi, satu unit amper minyak excavator, satu unit kunci kontak excavator, satu unit CPU controler excavator, dan dua unit ekscavator merk Hitachi.

Berdasarkan fakta persidangan juga diketahui, bahwa status kawasan yang digarap oleh PT Ronatama tempat Martua Sinaga bekerja merupakan Hutan Produksi Terbatas Sungai Keritang, Sungai Gansal. Selain itu, PT Ronatama juga menggarap kawasan HPT tanpa izin menteri.

Heboh Kasus Reynhard Sinaga Anak Saibun Sinaga
Dilansir dari Tribunnews.com, Mayarakat tengah dihebohkan dengan kabar seorang mahasiswa asal Indonesia bernama Reynhard Sinaga.

Bagaimana tidak, Reynhard Sinaga telah memerkosa 159 orang dan melakukan serangan seksual terhadap 48 korbannya. Nama Reynhard Sinaga langsung menjadi trending topic di dunia pada hari ini, Selasa (7/1/2020). Hal inilah yang menarik dari fakta-fakta kasus Reynhard Sinaga dari berbagai sumber:

1. Identitas Reynhard Sinaga
Seperti yang diwartakan oleh TribunnewsWiki.com, Reyhand ternyata seorang pria asal Indonesia yang lahir di Jambi. Ia kini berusia 36 tahun. Keluarga Reynhard tinggal di Depok dan di duga merupakan anak dari seorang banker.

2. Lulusan Universitas Ternama di Indonesia
Dilansir dari laman Kompas.com, Reynhard yang menamatkan studi S1-nya di universitas ternama di Indonesia. Ia dikenal sebagai sosok yang baik dan menyenangkan.

3. Menempuh Pendidikan Doktor
Reynhard Sinaga tiba di Inggris pada tahun 2007 untuk belajar di Manchester University dan mendapat gelar S2 disana. Ia menggunakan visa pelajar pada 2007 dan tinggal di Inggris selama 10 tahun. Setelah lulus, ia mengambil S3 di Universitas Leeds jurusan Ilmu Geografi Manusia.

4. Thesis Gay dan Biseksual
Kembali dilansir dari TribunnewsWiki.com, Reynhard sempat mengajukan thesis dengan judul "Sexuality and everyday transnationalism among South Asian gay and bisexual men in Manchester". Namun, thesis tersebut akhirnya ditolak oleh pihak kampus.

5. Akrab Disapa 'Peter Pan'
Teman-teman Reynhard tak menyangka sosok yang mereka kenal baik selama ini menjadi orang paling kejam di dunia. Reynhard dijuluki 'Peter Pan' karena sifatnya yang baik dan wajahnya yang lebih muda dari pada usia aslinya.

Walau Reynhard tidak pernah menutupi kecenderungan seksualnya, tetapi ia teman-temannya tidak pernah menyangka atas tindakan keji yang dilakukannya.

6. Kasus Reynhard Sinaga Ditangani Sejak 2,5 Tahun Lalu
Kasus atas perbuatan keji Reynhard telah ditangani oleh kewenangan Inggris sejak Juni 2017 lalu. Sedangkan Reynhard telah melakukan aksinya mulai sekitar 1 Januari 2015, atau selama dua setangah tahun.

7. Kasus Terbesar dalam Sejarah Hukum Inggris
Masih dilansir dari Tribunnews.com, polisi menyebut kasus pemerkosaan berantai yang dilakukan Reynhard Sinaga sebagai kasus terbesar dalam sejarah hukum Inggris.

Reynhard Sinaga ditahan polisi pada Juni 2017 setelah seorang pria yang sedang dia perkosa terbangun dan langsung memukulnya. Saat itu, korban pria itu dalam keadaan tengkurap dan Reynhard menindihnya dalam keadaan tanpa busana. Korban memukul Reynhard sampai tak sadarkan diri dan pria itu menelepon polisi.

Dari dua telepon genggam Reynhard yang disita, diketahui aksi perkosaan setiap korban, direkam dari jarak jauh dan dari jarak dekat.

8. Sidang Digelar dalam 4 Tahap
Sidang kasus pemerkosaan berantai yang dilakukan Reynhard Sinaga digelar sejak Juni 2018 sampai putusan pada Senin, 6 Januari 2020.

Pada sidang kedua, seluruh korban yang merupakan heteroseksual hadir dan bersaksi. Dalam kesaksiannya, mereka tidak bersedia melakukan hubungan seks homoseksual. Vonis sidang pertama dan kedua adalah hukuman seumur hidup dengan minimal mendekam di penjara selama 20 tahun.

Sementara putusan sidang ketiga dan keempat yang dijatuhkan Hakim Goddard pada hari yang sama, 6 Januari 2020, juga seumur hidup untuk Reynhard Sinaga.

9. Dihukum Seumur Hidup
Reynhard dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester. Hal ini dikarenakan Reynhard terbukti bersalah dalam 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korbannya.

Hakim menyebut Reynhard sebagai pemerkosa berantai berdarah dingin. Sebab, dia memerkosa korbannya dengan tidak mempedulikan kondisi korban. Para korban tidak sadarkan diri akibat minuman yang sudah diberi obat bius. Hakim menyebut Reynhard terus melakukan perkosaan sambil memfilmkannya. Walaupun Reynhard pernah bersikukuh tidak membius korban-korbannya, tetapi bukti sudah kuat dengan adanya video yang ia rekam dengan durasi berjam-jam.

10. Tidak Menunjukkan Penyesalan
Dikutip dari Kompas.com, Hakim Suzanne Goddard menyebut Reynhard sebagai terpidana yang tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Bahkan Reynhard mengatakan, aktivitas seksual yang dilakukannya bukan merupakan pemerkosaan melainkan atas dasar saling menyukai satu sama lain.

Reynhard melakukan aksinya di apartemen berlokasi di Montana House. Para korban disebut mengalami trauma, dan sebagian mencoba bunuh diri akibat tindakan si 'predator setan' Reynhard Sinaga.

11. Mengaku berhubungan intim dengan 200 Pria
Gulfan Afero, koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI London, mengatakan pihaknya pertama dikontak polisi Manchester pada 5 Juni 2017 setelah Reynhard dikenai dakwaan.

Pihaknya kemudian mendapatkan izin untuk bertemu dengan Reynhard di penjara satu minggu kemudian. Gulfan mengatakan pihak KBRI selanjutnya mengikuti proses pra-pengadilan bersama orang tua Reynhard, serta proses sidang selanjutnya sampai pengadilan tahap empat pada pertengahan Desember 2019.

Menurutnya, sejak awal KBRI mendampingi Reynhard untuk memastikan ia mendapat keadilan dalam menghadapi kasusnya. Ia juga mengatakan beberapa kali bertemu dengan Reynhard di penjara dan sempat berbicara "dari hati ke hati".

”Dia mengakui dia gay, dan dia memang menyatakan dari hati ke hati ke saya, dia melakukan hubungan seks dengan kurang lebih 200 orang dalam kasus ini," kata Gulfan kepada wartawan BBC News Indonesia, Endang Nurdin.

12. Dokumentasikan aksi pemerkosaannya
Dalam persidangan terungkap, rekaman tindak perkosaan yang dipertontonkan ke para juri, berdurasi mulai dari sekitar satu jam sampai lebih dari enam jam.

Penyidik mengatakan, bukti video perkosaan yang direkam oleh Reynhard sendiri begitu banyaknya seperti layaknya "menyaksikan 1.500 film di DVD."

Dalam video tersebut terekam jelas semua korbannya diperkosa dalam keadaan tak sadarkan diri.

13. Pernah dijodohkan dengan seorang gadis
Dilansir dari Mirror.co.uk, sejumlah rekan - rekan Reynhard Sinaga (36) mengungkapkan Reynhard pernah dijodohkan dengan seorang gadis di Indonesia. Keluarga menginginkan Reynhard untuk menikah dan memiliki keluarga. ***

Berita ini telah terbit di tribunnews.com dengan judul "TERNYATA Ayah Reynhard Sinaga Masuk DPO atau Buronan DLH Riau, Ini Kasus yang Menjerat Saibun Sinaga"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Inhu, Hukrim
wwwwww