Kasus Proyek Kampus IPDN, Eks Direktur Operasi PT Waskita Karya Dipanggil KPK

Kasus Proyek Kampus IPDN, Eks Direktur Operasi PT Waskita Karya Dipanggil KPK

Ilustrasi. (INTERNET)

Selasa, 07 Januari 2020 12:08 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa mantan Direktur Operasi PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo, Selasa (7/1/2020).

Adi yang juga mantan Kepala Divisi I Waskita Karya ini bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan.

Keterangan Adi Wibowo dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom.

”Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi. Dalam penyidikan kasus ini, Lembaga Antikorupsi terus mendalami peran pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan IPDN, termasuk peran korporasi PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya selaku penggarap proyek pembangunan Gedung IPDN.

Bahkan penyidik telah menggeledah kantor PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya di Jakarta beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik.

Tak hanya itu, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dari staf Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Waskita Karya, Setiadi Pratama dan staf PT Kakanta, Andi Sastrawan yang menjadi pelaksana lapangan proyek IPDN Gowa.

Diketahui, KPK kembali menetapkan mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Dudy menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

Selain Dudy Jocom, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko sebagai tersangka.

Pada 2010, Dudy Jocom melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor dan menyampaikan akan ada proyek IPDN. Sebelum lelang dilakukan, telah disepakati pembagian proyek, yakni proyek IPDN di Sulawesi Selatan dikerjakan Waskita Karya sementara PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Diduga, terkait pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta fee 7 persen. Dari kedua proyek tersebut negara mengalami kerugian Rp21 miliar. Nilai kerugian tersebut dihitung berdasarkan kekurangan pekerjaan pada kedua proyek tersebut.

Proyek IPDN Sulawesi Selatan kira-kira Rp11,18 miliar dan proyek kampus IPDN di Sulawesi Utara Rp9,378 miliar. Sebelumnya, KPK juga sudah menjerat Dudy Jocom terkait dugaan korupsi dalam dua proyek pembangunan kampus IPDN lainnya, yakni di Agam Sumatera Barat dan kampus IPDN tahap II di Rokan Hilir Provinsi Riau. ***

Berita ini telah terbit di beritasatu.com dengan judul "KPK Periksa Eks Direktur Operasi PT Waskita Karya soal Proyek IPDN"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww