Hanya 3 Hari Hirup Udara Tahun 2020, Warga Balairaja Bengkalis Ini Harus Mendekam di Jeruji Besi

Hanya 3 Hari Hirup Udara Tahun 2020, Warga Balairaja Bengkalis Ini Harus Mendekam di Jeruji Besi

Barang bukti diamankan di Mapolres Siak.

Jum'at, 03 Januari 2020 12:55 WIB
Sahril Ramadana

SIAK, POTRETNEWS.com — Memandang langit dan menghirup udara segar tahun 2020 tak bisa lagi dengan leluasa dinikmati Marhuasa Harungguan Op Sunggu alias Tonang (51).

Warga Balairaja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis ini bakal menjalaninya di balik jeruji besi rumah tahanan, lantaran berurusan dengan Satnarkoba Polres Siak akibat kepemilikan sabu.

Dia bakal dijerat dengan pasal 114, 112 dan 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Paur Humas Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga mengatakan, Tonang ditangkap Jumat (3/1/2020) dini hari tadi di Jalan Yos Sudarso Km 28, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Siak. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti satu paket sabu berukuran besar seberat 14,21 gram.

”Saat ditangkap, tersangka sedang duduk di tepi jalan tadi. Waktu itu dia ingin lakukan transaksi," kata Dedek kepada potretnews.com, Jumat (3/1/2019).

Kepada petugas, kata Dedek, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari pengedar asal Pekanbaru. Tonang mengaku hanya berkomunikasi lewat telepon saja dengan orang tersebut tanpa mengenalinya.

”Dia bilang tak kenal. Kasusnya masih terus kita kembangkan. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak,” ujar Dedek. ***

Kategori : Bengkalis, Siak, Hukrim
wwwwww