Home > Berita > Siak

Curiga Disalahgunakan, Kanim Siak Tunda Penerbitan 36 Paspor

Curiga Disalahgunakan, Kanim Siak Tunda Penerbitan 36 Paspor

Kepala Kanim Siak, Anak Agung Bagus Maryana.

Kamis, 02 Januari 2020 14:48 WIB
Sahril Ramadana

SIAK, POTRETNEWS.com — Kantor Imigrasi (Kanim) Klas II Siak memutuskan untuk menunda penerbitan 36 paspor untuk mencegah penyalahgunaan.

”Sampai akhir Desember 2019, sebanyak 36 pemohon untuk bikin paspor kita tunda. Penundaan itu bukan untuk mempersulit masyarakat, tapi semata-mata demi memberikan perlindungan bagi masyarakat dari korban tindak pidana perdagangan manusia ke luar negeri," kata Kepala Kanim Siak, Anak Agung Bagus Maryana kepada potretnews.com, melalui telepon seluler, Kamis (2/1/2020).

Sebab, lanjut Agung, sudah ada indikasi ke arah sana saat petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pemohon paspor. ”Jadi, keterangan yang diberikan oleh si pemohon tidak konsisten. Maka demi mengantisipasi ke arah sana, kita lakukan penundaan," ujarnya.

Dia merinci, total pihaknya menerbitkan paspor tahun lalu sebanyak 7787 paspor yang terdiri dari; paspor 24 halaman sebanyak 442 dan paspor 48 halaman sebanyak 7345 buah.

Selain itu, tahun lalu total Kanim Siak juga telah menerbitkan izin keimigrasian bagi WNA sebanyak 78 orang ITK, ITAS 155 orang dan perpanjangan vsa on arriva sebanyak 13 orang.

Lalu, Kanim Siak juga melakukan pencabutan izin keimigrasian bagi pekerja asing yang masa kerjanya sudah habis dengan rincian; exit permit only (EPO) sebanyak165 orang dan MREP tidak kembali sebanyak 25 orang. ***

Kategori : Siak, Umum
wwwwww