Home > Berita > Siak

”Momok” Menakutkan bagi Warga Dayun Siak Dibekuk Polisi

”Momok” Menakutkan bagi Warga Dayun Siak Dibekuk Polisi

Ilustrasi. (INTERNET)

Senin, 23 Desember 2019 13:09 WIB
Sahril Ramadana

SIAK, POTRETNEWS.com — Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Siak menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Rohiman alias Roy.

Pemuda 27 tahun itu diringkus petugas di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.

”Petugas menangkap tersangka Sabtu (21/2) kemarin. Tak ada perlawanan saat diamankan," kata Paur Humas Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga, Senin (23/12/2019).

Dedek mengatakan, Roy merupakan target operasi (TO) sejak beberapa bulan belakangan ini. Pasalnya, warga Desa Sorek Satu, Kecamatan Pangkapankuras, Kabupaten Pelalawan tersebut menjadi ”momok” menakutkan bagi warga lantaran sering beraksi di Kecamatan Dayun.

”Terakhir, pada tanggal 26 Februari lalu, warga Kecamatan Dayun, Manto (62) membuat laporan karena sepeda motornya dimaling orang. Dari hasil proses penyelidikan, yang maling motor merek Honda milik Manto tadi adalah Roy,” kata Dedek.

Roy pun membernarkan hal tersebut. Tersangka mengaku, kata Dedek, motor yang dicuri tadi telah dijual ke temannya di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

”Kasus ini masih terus kita kembangkan. Apalagi dari pengakuannya sudah beraksi beberapa kali. Tentu penadahnya ada dan tengah kita buru. Motor hasil curian ini dijual rata-rata diangka Rp3 sampai Rp4 juta,” pungkas Dedek. ***

Kategori : Siak, Pelalawan, Hukrim
wwwwww