Home > Berita > Inhil

200 Hektar Kebun Diduga Diserobot Anak Perusahaan Surya Dumai, Warga Desa Sungaibela Mengadu ke DPRD Indragiri Hilir

200 Hektar Kebun Diduga Diserobot Anak Perusahaan Surya Dumai, Warga Desa Sungaibela Mengadu ke DPRD Indragiri Hilir

Perwakilan warga Sungaibela bertemu Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.

Senin, 16 Desember 2019 20:38 WIB
Muhammad Yusuf

TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com — Komisi I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat Desa Sungaibela, Kecamatan Kualaindragiri (Kuindra), Senin (16/12/2019).

Kegiatan ini dihadiri Ketua Komisi I Razali SAg MSi, Wakil Ketua Mu'ammar AR, SSos MSi, Muhamad Andry Suganda SE Sekretaris HM Raus Walid SSos Anggota dan M Kausar serta puluhan perwakilan masyarakat setempat.

Kuasa hukum masyarakat Desa Sungaibela, A Nawawi mengungkapkan, permasalahan antara masyarakat dengan PT Indogreen Jaya Abadi (IJA) sudah mulai berlangsung dari tahun 2015 yang lalu.

Menurut dia, hingga saat ini belum ada penyelesaian konkret terkait sengketa yang terjadi. Sudah lebih dari cukup upaya masyarakat selama ini memperjuangkan hak mereka.

Makanya, Nawawi berharap kepada DPRD untuk menghadirkan pihak terkait mulai dari bupati, sekda, Dinas Perizinan, camat, kepala desa dan pihak perusahaan.

”Meskinya Komisi I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dapat menghadirkan pihak terkait. Persoalan ini bukan hal yang baru, dari pemberitaan yang ada sudah juga pernah dilakukan RDP, yang penting eksekusi di lapangan yang paling penting saat ini,” ujarnya.

Nawawi menyebut, sesuai dengan surat kuasa yang ia terima dari Agus, persoalan yang disampaikan adalah terkait dugaan penyerobotan lahan kira-kira 200 hektar. Masyarakat berharap lahan tersebut bisa dikembalikan atau dilakukan ganti rugi.

”Ada banyak masalah yang terjadi dengan pihak perusahaan ini. mulai penyerobotan, masalah hama kumbang, hingga intrusi air laut akibat pembuatan kanal perusahaan," pungkasnya.

Sementara itu, Agus, salah seorang warga menuturkan, penyerobotan oleh PT IJA dimulai tahun 2013 lalu. Dirinya dan warga memiliki satu batang parit lahan, yang sebagian besar sudah ditanami pohon kelapa.

”Kami meminta kepada Komisi I untuk memperjuangkan nasib kami ini. Kalau tidak, kemana lagi kami harus mengadu," ujarnya Hal senada juga diungkapkan oleh Herman, warga lainnya. Dia mengaku bersama warga sudah melakukan audiensi dengan banyak pihak, mulai dari bupati dan sekda, pihak perusahaan termasuk gubernur, tapi tidak ada hasil sampai setakad ini.

”Jadi, kalau masalah data rasanya tidak perlu dipertanyakan lagi. Banyak data yang sudah kami serahkan, termasuk kepada bupati. Yang jadi pertanyaan kita, mengapa hingga sekarang tidak ada solusi konkret yang jelas,” tandasnya.

Ketua Komisi I DPRD Inhil Razali SAg MSi mengatakan, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk melengkapi data lahan yang diserobot oleh perusahaan. Data itu sangat penting, sebagai acuan nantinya ketika memanggil pihak terkait. Terkait dengan hama kumbang dan kerusakan lainnya akibat beroperasi perusahaan ini, menjadi wewenang dari Komisi II.

”Kita fokus terkait dengan sengketa lahan, untuk itu mohon datanya dilengkapi,” ujarnya. Hal senada disampaikan Muammar. Dia berharap data lahan yang diserobot untuk dilengkapi . Supaya nantinya pembahasannya tidak terjadi berulang-ulang.

Dari Hasil investigasi yang didapat media ini, PT IJA adalah salah satu anak perusahaan grup Surya Dumai. izin mereka keluar akhir 2013 saat peralihan Bupati dari Indra M Adnan ke Bupati HM Wardan, bersama PT SAL dan CPK.

Ironisnya ketiga perusahaan tersebut pada akhirnya menimbulkan komplik dengan warga, yang paling parah dan menimbulkan korban adalah konflik PT SAL dengan masyarakat Desa Pungkat. ***

Kategori : Inhil, Umum
wwwwww