Home > Berita > Dumai

Menggiurkan, Harga Singa dan Leopard Mencapai Rp450 Juta

Menggiurkan, Harga Singa dan Leopard Mencapai Rp450 Juta

Anak singa yang diamankan terkait kasus perdagangan satwa liar. (DETIK.com)

Minggu, 15 Desember 2019 21:10 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Riau mengungkap jaringan perdagangan satwa liar asal luar negeri.

Barang bukti yang diamankan 4 ekor anak singa, 1 ekor leopard (macan tutul) dan 58 ekor kura-kura Indian. Berikut perkiraan harga pasaran gelap internasional satwa liar.

”Saya paham bahwa ini (barang bukti) punya nilai ekonomis. Tapi saya ingin memberantas semua kegiatan ilegal seberapa besar pun nilai ekonomisnya itu hal yang ilegal dan haram bagi kita untuk menjadi bagian dari pada itu semua" kata Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi saat jumpa pers di Kasang Kulim Zoo di Kabupaten Kampar, Riau, Ahad (15/12/2019).

Agung menjelaskan, dalam pasaran ilegal harga seekor singa dan leopard bisa mencapai USD 32 ribu atau setara kira-kira Rp450 juta untuk kurs saat ini. Untuk kura-kura Indian harganya per ekor sekitar USD 1.200 atau sekitar Rp17 juta.

”Punya nilai ekonomis betul, tapi ini adalah kejahatan. Melakukan membawa mengangkut, memperdagangkan itu adalah melanggar undang-undang konservasi, demikian juga undang-undang Karantina ancaman hukumannya 10 tahun bagi pelakunya ini," ucap Agung.

Dia berharap, warga Riau seluruhnya untuk bersatu padu untuk meniadakan kejahatan perdagangan satwa liar. ”Kejahatan ini akan mempercepat kerusakan bagi bumi ini dan bagi kita semuanya, ekosistem kita akan terpengaruh karena perdagangan satwa liar yang kemudian merajalela," tandas Agung.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, satwa liar ini diselundupkan dari jalur pelabuhan tak resmi di Dumai terpaut 200 Km arah utara Pekanbaru.

Penangkapan ini dipimpin langsung Dir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi bersama timnya. Dua orang dijadikan tersangka inisial Y dan Is. Pelaku Y orangnya yang membawa dari Dumai ke Pekanbaru dengan mobil. Tersangka Is orang yang mengendalikan tersangka Y. ***

Berita ini telah terbit di detik.com dengan judul "Kapolda Riau: Singa dan Leopard Dihargai Rp 450 Juta"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Dumai, Hukrim
wwwwww