Home > Berita > Dumai

Jemput Narkoba Senilai Rp20 Miliar ke Dumai, Asep Divonis 19,6 Tahun Penjara

Jemput Narkoba Senilai Rp20 Miliar ke Dumai, Asep Divonis 19,6 Tahun Penjara

Pembacaan vonis untuk terdakwa kurir 20 kg sabu-sabu di PN Bandung, Jabar. (INEWS.id)

Jum'at, 13 Desember 2019 19:50 WIB

POTRETNEWS.com — Seorang kurir narkoba divonis 19 tahun enam bulan penjara dengan subsider enam bulan kurungan setelah terbukti membawa sabu-sabu seberat 20 kilogram senilai Rp20 miliar.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 18 tahun penjara.

Asep Saepul, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu divonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (12/12/2019) sore.

Terdakwa terbukti membawa sabu-sabu yang berasal dari Taiwan menuju Sukabumi, Jabar. Barang haram tersebut diambil terdakwa di Dumai. Untuk membawanya ke Sukabumi, terdakwa membawanya ke Pekanbaru terlebih dulu melalui Palembang.

Saat sampai di Sukabumi, tersangka ditangkap polisi yang ternyata sudah mengincarnya sejak akan berangkat ke Dumai. Dia ditangkap Sabtu (9/2/2019) di Sukabumi.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Daryanto menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 114 ayat dua, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus ini, terdakwa merupakan perantara dalam jual beli sabu-sabu. ”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata Daryanto.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa, kuasa hukum dan JPU menyatakan menerima. ***

Berita ini telah terbit di inews.id dengan judul "Kurir Sabu di Bandung Divonis 19 Tahun 6 Bulan, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Dumai, Hukrim
wwwwww