Aksi Kejahatan Remaja 16 Tahun Terkuak karena Celananya Tertinggal di Rumah Korban, Kabur Hanya Pakai Celana Dalam

Aksi Kejahatan Remaja 16 Tahun Terkuak karena Celananya Tertinggal di Rumah Korban, Kabur Hanya Pakai Celana Dalam

Gambar hanya ilustrasi. (TRIBUNNEWS.com)

Sabtu, 30 November 2019 19:39 WIB

POTRETNEWS.com — Seorang remaja berinisial OF (16) ditangkap polisi atas sebuah laporan dugaan melakukan tindak kejahatan.

Dia diduga berupaya memerkosa gadis remaja berusia 14 tahun di Kecamatan Tembelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Saat ini, pelaku dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bintan. Kapolsek Tambelan Ipda Missyamsu Alson mengatakan, pelaku berhasil diketahui identitasnya, setelah korban mendapati celana pelaku yang tertinggal di rumah korban. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya di sebuah pulau yang tidak jauh dari Kecamatan Tambelan.

Alson menjelaskan, pencabulan dan upaya pemerkosaan bermula saat pelaku pulang dari kafe bersama temannya. Pelaku ini menginap di rumah temannya tersebut. Namun, karena ponsel pelaku ketinggalan di luar, pelaku keluar lalu berjalan. Setibanya di rumah korban, pelaku melihat jendela rumah korban dalam keadaan terbuka. Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam kamar korban.

”Saat itu korban sedang tertidur pulas, karena kejadiannya pukul 03.00 WIB pagi. Pelaku lalu mencoba melakukan aksinya kepada korban," kata Alson saat dihubungi, Sabtu (30/11/2019).

Setibanya di dalam kamar korban, pelaku mengambil singlet dan melumurinya dengan minyak angin. Kemudian, pelaku membekap mulut korban saat hendak memperkosanya.

Namun, korban yang terbangun lalu berteriak meminta tolong. Saat itu, pelaku langsung kabur dari jendela rumah korban dan meninggalkan celananya. ”Jadi korban kabur ini hanya mengenakan boxer atau celana dalam, sementara celananya tertinggal di kamar korban," kata Alson.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 53 KUHP jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

”Sebelum diserahkan ke jaksa, tersangka masih ditahan di sel Polres Bintan selama pemeriksaan berlangsung," kata Alson.

Sempat berusaha melarikan diri
Sementara itu, Alson mengatakan, sebelum dipindahkan ke Polres Bintan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dari sel Polsek Tambelan dengan menjebol plafon.

Beruntung, aksinya langsung diketahui petugas dan akhirnya pelaku langsung diborgol agar tidak melarikan diri.

”Selepas shalat subuh, petugas mengecek sel tahanan, dilihat pelaku masih ada, namun plafon sudah dijebol," ujar Alson. Pelaku akhirnya dipindahkan ke Rutan Polres Bintan sebelum akhirnya diserahkan ke kejaksaan untuk jalani persidangan. ***

Berita ini telah terbit di jateng.tribunnews.com dengan judul "Kronologi Celana Terduga Pelaku Pencabulan Tertinggal di Rumah Korban. Di Penjara, Ia Masih Berulah"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww