DPRD Siak Ajukan Ranperda Inisiatif tentang Koperasi Syariah

DPRD Siak Ajukan Ranperda Inisiatif tentang Koperasi Syariah

Suasana Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Siak.

Minggu, 24 November 2019 19:31 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten melalui Badan Peraturan Daerah (Baperda) menggunakan hak inisiatifnya dalam pengajuan dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Koperasi Syariah. Berbarengan dengan itu, lembaga legislatif setempat juga mengusulkan delapan ranperda untuk dibahas pada 2020.

”Ranperda Koperasi Syariah ini, juga tidak terlepas dari visi misi pemerintah daerah, agar terwujudnya Kabupaten Siak yang maju dan sejahtera dalam lingkungan masyarakat yang agamis dan berbudaya Melayu serta menjadi tujuan pariwisata di Sumatera," kata Ketua Baperda DPRD Siak, Muhtarom menjawab potretnews.com, Ahad (24/11/2019).

Dikatakannya, secara filosofi ekonomi syariah juga telah berkembang dan diterapkan di masa Kesultanan Siak. Kebijakan Raja Siak saat itu adalah untuk mengantisipasi praktik-praktik riba sebagaimana yang dilarang dalam agama samawi.

Dengan demikian, ucapnya, prinsip syariah dapat diterapkan dengan maksud untuk mewujudkan nilai-nilai ketuhanan dalam sebuah aktivitas ekonomi. Hal ini bisa dilaksanakan oleh sebuah lembaga keuangan nonbank antara lain seperti koperasi.

Menurut dia, alasan pengajuan ranperda tersebut antara lain berdasarkan pada filosofi tersebut dan melihat fenomena yang berkembang di masyarakat Kabupaten Siak saat ini. Apalagi koperasi syariah sampai hari ini belum terbentuk.

Meski telah memiliki filosofi, ranperda ini masih dalam tahapan pendalaman dan pemahaman mengapa koperasi syariah itu dibutuhkan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Siak ke depannya.

”Saat ini masih dalam tahap pelatihan-pelatihan, bimbingan teknis pemahaman ekonomi syariah, dan sebagainya. Sehingga menjadi salah satu alasan dan motivasi mengapa Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Siak mengajukan ranperda inisiatif ini,” papar Ketua DPC PKB Siak tersebut.

Koperasi syariah di sini, lanjutnya adalah koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah. Ini merupakan koperasi yang kegiatan usaha simpan, pinjam dan pembiayaan sesuai perundang-undangan yang terkait dengan prinsip syariah, termasuk di dalamnya berkaitan dengan pengengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

Muhtarom juga mengatakan, berbarengan dengan ranperda inisiatif dewan, Pemkab Siak juga mengajukan Ranperda tentang Pengawasan Kelebihan Muatan Angkutan Barang. Lalu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Siak.

Kemudian ada juga Ranperda tentang Mesjid Paripurna Kabupaten Siak, Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Ranperda tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Honorarium Daerah, Aparat Kampung dan Pekerja bukan Penerima Upah di Kabupaten Siak.

Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Kemudian, Ranperda tentang Pencabutan atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Pemanfaatan Sumber Daya Air, Ranperda tentang Pencabutan atas Perda Nomor 17 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan, dan terakhir Ranperda tentang Pencabutan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Izin Pertambangan Usaha Mineral bukan Logam dan Batuan serta Batu Bara. ***

Kategori : Interbis
wwwwww