Oknum Satpol PP Pelalawan Ditangkap Polisi di Rusun Perkantoran Pemda karena Miliki Narkoba

Oknum Satpol PP Pelalawan Ditangkap Polisi di Rusun Perkantoran Pemda karena Miliki Narkoba

Oknum Satpol PP Pelalawan dan terduga kurir narkoba diamankan polisi. (MERDEKA.com)

Sabtu, 23 November 2019 08:10 WIB

PELALAWAN, POTRETNEWS.com — Polisi menangkap dua anggota Satpol PP Pelalawan, saat akan menggunakan narkoba. Keduanya inisial RE alias Endi (44) dan DS alias Dwi (34). RE adalah warga Gang Kampungtengah, Kelurahan Sorek 1, Kecamatan Pangkalankuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Sedangkan DS alias Dwi berdomisili di Jalan Firdaus Harapan Raya Kelurahan Tangerang Labuai Kota Pekanbaru.

”Kedua pelaku merupakan pegawai negeri sipil (PNS), mereka diringkus bersama seorang kurir inisial DV, warga Sorek Kecamatan Pangkalankuras," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP M Hasym Risahondua, Jumat (22/11/2019).

Kedua pelaku diamankan di rumah susun (rusun) di Kompleks Bakti Praja perkantoran Pemda Pelalawan Kamis (22/11) sore kemarin. Barang bukti yang disita dari mereka yaitu dua paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening klep merah.

Dua unit telepon genggam dan dua unit sepeda motor jenis Honda Beat. Menurut Hasyim, kedua pelaku diduga berencana mengonsumsi sabu di dalam rusun, sebelum masuk ke kamar keduanya diringkus polisi. Berdasarkan informasi dari tersangka Endi dan Dwi, polisi melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba tersebut. Akhirnya, polisi menangkap DV.

”Penangkapan pertama terhadap kedua PNS dilakukan ketika mereka menaiki tangga rusun. Lalu dikembangkan dan kita mengamankan kurirnya yakni DV,” pungkasnya. ***

Berita ini telah terbit di merdeka.com dengan judul "Mau Konsumsi Sabu, 2 Satpol PP Pelalawan Diciduk Polisi"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww