Home > Berita > Riau

Rektor UIN Suska Riau Heran Surat yang Belum Diteken tentang Larangan Celana Cingkrang dan Cadar Bisa Beredar Luas

Rektor UIN Suska Riau Heran Surat yang Belum Diteken tentang Larangan Celana Cingkrang dan Cadar Bisa Beredar Luas

Surat edaran tentang ketentuan berpakaian bagi Civitas Akademika UIN Suska Riau yang beredar luas.

Jum'at, 22 November 2019 17:33 WIB
Rifal/Muhammad Amin

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Pekanbaru, Riau, Akhmad Mujahidin heran dengan beredarnya surat edaran tentang ketentuan berpakaian civitas akademika yang terdapat poin larangan terhadap penggunaan cadar maupun celana cingkrang.

Akademisi bergelar profesor dan doktor itu mempertanyakan bagaimana bisa surat yang belum diteken tersebut sampai ke media.

”Itu baru konsep. Akan dibawa ke rapat pimpinan (rapim). Tapi kok sudah beredar? Dapat dari mana?” kata Muhahidin menjawab potretnews.com yang menghubunginya, Jumat (22/11/2019).

Apakah nanti surat edaran itu akan ditandatanganinya, menurut Muhajidin semuanya tergantung dari hasil rapim yang rencananya digelar Desember mendatang.

Mujahidin menyebut, konsep yang tertera dalam surat edaran tersebut diwacanakan seorang dosen yang menginginkan pada saat ujian peserta laki-laki memakai celana hitam dan tidak cingkrang. Sedangkan, untuk perempuan diminta memakai baju kurung, kerudung putih tampak wajah dan rok hitam.

”Dosen menginginkan hal itu untuk menghindari adanya perjokian di saat ujian. Dan surat itu baru draf, baru konsep dan baru dibincangkan,” ujar Muhajidin.

Sementara itu, Kamis (7/11/2019) lalu, Menteri Agama Fachrul Razi meminta maaf kepada publik terkait isu penggunaan cadar dan celana cingkrang yang disampaikannya beberapa waktu lalu.

”Polemik tentang itu sudah clear. Saya minta maaf kalau sampai menimbulkan amarah. Kini akan fokus melayani seluruh umat beragama seadil-adilnya,” katanya melalui keterangan resmi, dikutip potretnews.com dari bisnis.com. *** Berita sebelumnya…

Kategori : Riau, Umum
wwwwww