Home > Berita > Siak

Oknum PNS Kantor Camat di Kabupaten Siak Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

Oknum PNS Kantor Camat di Kabupaten Siak Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

Barang bukti yang diamankan dari dua tersangka.

Rabu, 20 November 2019 20:45 WIB
Sahril Ramadana

SIAK, POTRETNEWS.com — Citra Pemerintah Kabupaten Siak tercoreng karena ulah salah satu oknum pegawai negeri sipil (PNS), yakni CS (45). Dia diringkus pihak berwajib karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan terhadap warga Kelurahan Kandiskota yang bekerja di Kantor Camat Kandis itu dilakukan petugas setelah pengembangan kasus diringkusnya LM (36), sehari sebelumnya.

LM yang tercatat sebagai warga Kampung Kandis, merupakan teman CS. Menurut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi, kedua tersangka ditangkap terpisah.

LM ditangkap Senin (18/11) di rumah kontrakannya. Sedangkan CS diciduk Selasa (19/11) kemarin saat sedang menuju ke rumah di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Kilometer 81, Kandis.

”Barang bukti yang disita lebih banyak yang dipegang CS. Di tangganya, kita menyita empat paket sabu seberat 1,27 gram. Sementara di tangan LM, 2 paket sabu seberat 0,5 gram," kata Indra kepada potretnews.com, Rabu (20/11/2019) malam.

Dia menyebut, pengungkapan kasus ini setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Pihaknya masih melakukan pengembangan soal pemasok barang haram tersebut kepada tersangka.

”Kata mereka, (narkoba) dari temannya. Tapi masih kita selidiki. Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kandis," ujar Indra.

Atas perbuatannya itu, kedunya disangkakan pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. ***

Kategori : Siak, Hukrim
wwwwww