Home > Berita > Siak

Direvisi Mengacu Formula Baru, Usulan UMK Siak 2020 Naik Jadi Rp3 Juta

Direvisi Mengacu Formula Baru, Usulan UMK Siak 2020 Naik Jadi Rp3 Juta

Ilustrasi. (INTERNET)

Rabu, 20 November 2019 20:10 WIB
Sahril Ramadana

SIAK, POTRETNEWS.com — Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak menaikkan nilai upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2020 menjadi Rp3.048.527,10.

Sebelumnya, organisasi perangkat daerah (OPD) ini mengajukan angka Rp2.978.010,07.

Angka itu naik 6 persen dibanding UMK saat ini Rp2.809.443,37. Namun, karena belum sempat disetujui Gubernur Riau, pihak Distransnaker merevisinya.

”Benar, dinaikkan menjadi Rp3 juta lebih. Usulan baru naiknya kira-kira 8,51 persen dibanding UMK 2019," kata Kepala Distransnaker Siak, Amin Budyadi kepada potretnews.com, Rabu (20/11/2019).

Amin mengatakan, angka tadi harus direvisi lantaran pihaknya harus mengacu pada aturan formula nasional, naik sebesar 8,57 persen. ”Jadi bukan karena ditolak gubernur. Yang kita ajukan kemarin (Rp2.978.010,07) saja belum diteken gubernur. Maka itu kita dan dewan pengupahan merevisinya," ujarnya.

Setelah sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Siak pada 18 November kemarin, usulan yang baru langsung diajukan ke provinsi. Menurut Amin, angka Rp3 juta itu sangat fantastis, diharapkan dapat mensejahterakan tenaga kerja di Kabupaten Siak.

”Jika nanti sudah ditetapkan oleh gubernur, maka perusahaan atau badan usaha wajib menerapkan UMK ini kepada karyawannya. Saya juga meminta kepada dewan pengawas, agar melakukan pengawasan realisasi UMK ini,” tandas Amin. ***

Kategori : Siak, Pemerintahan
wwwwww