KPK Usut Aliran Dana 14 Proyek Fiktif Waskita Karya di Berbagai Daerah

KPK Usut Aliran Dana 14 Proyek Fiktif Waskita Karya di Berbagai Daerah

Gambar hanya ilustrasi. (TRIBUNNEWS)

Sabtu, 16 November 2019 08:12 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut aliran dana terkait kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Untuk mendalami hal tersebut tim penyidik memeriksa mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar dan Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin.

Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman."Penyidik mendalami keterangan saksi terkait aliran dana terkait pekerjaan subkontraktor fiktif di PT Waskita Karya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/2019).

Sebelumnya, KPK menetapkan General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman dan General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary yang juga Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi 14 proyek fiktif.

Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek PT Waskita Karya.

Ke-14 poyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek-proyek yang sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lain dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang telah teridentifikasi.

Negara Rugi Rp 186 miliar

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu kemudian mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak. Termasuk, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi.

Akibat perkara ini keuangan negara disinyalir mengalami kerugian hingga Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut. ***

Berita ini telah tayang di merdeka.com dengan judul "KPK Telisik Aliran Dana Korupsi 14 Proyek Fiktif PT Waskita Karya"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww