Home > Berita > Siak

Upah Minimun Kabupaten Siak pada 2020 Diusulkan Naik 6 Persen Jadi Rp2,9 Juta

Upah Minimun Kabupaten Siak pada 2020 Diusulkan Naik 6 Persen Jadi Rp2,9 Juta

Gambar hanya ilustrasi. (SOLOPOS.com)

Jum'at, 01 November 2019 15:42 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak mengajukan angka upah minimum kabupaten (UMK) senilai Rp 2.978.010,07 pada 2020 mendatang, atau naik 6 persen dibanding tahun ini sebesar Rp. 2.809.443,37. Kepala Distransnaker Siak Amin Budyadi mengatakan, angka ini sudah disepakati bersama antara pihaknya dengan Dewan Pengupah Kabupaten Siak dan serikat pekerja serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Kalau diduitkan enam persen itu senilai Rp 168.567. Senin pekan depan sudah diteken Bupati Siak," kata Amin saat dikonfirmasi potretnews.com, Jumat (1/11/2019).

Setelah diteken bupati, lanjut Amin, selanjutnya akan diajukan usulan ke Pemrov Riau untuk disetujui dan diterbitkan surat keputusan gubernur.

Pihaknya berharap agar proses pengesahan dari nilai usulan UMK Siak ini dapat dilakukan secepatnya. "Target kita bulan ini sudah disahkan. Jadi kami punya banyak waktu untuk sosialisasi ke perusahaan dan pekerja,” ujarnya. ***

Kategori : Siak, Pemerintahan
wwwwww