Home > Berita > Sport

Tersangka Kasus Proyek Jalan di Bengkalis Ditahan KPK

Tersangka Kasus Proyek Jalan di Bengkalis Ditahan KPK

Ilustrasi. (MEDCOM.id)

Jum'at, 01 November 2019 11:17 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur (MK) alias Aan. Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batupanjang-Pangkalannyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, 2013-2015.

”Penahanan selama 20 hari pertama," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (1/11/2019).

Makmur harus meringkuk di sel Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK (K4) hingga Kamis, 21 November 2019. Penahanannya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. Makmur terjerat dalam pengembangan kasus.

Sebelumnya, KPK menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Dumai, Riau, M Nasir; dan Direktur Utama (Dirut) PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar. Saat proyek bergulir, Nasir menjadi kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkalis.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara Rp105,88 miliar. Makmur diduga memperkaya diri dari kasus ini sekitar Rp60,5 miliar. Kasus ini bermula saat Dinas PUPR Bengkalis menganggarkan Rp2,5 triliun untuk proyek peningkatan beberapa jalan poros pada 2011.

Bujet proyek ini masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan skema tahun jamak. Makmur diduga berupaya mengurus anggaran dan proyek tersebut pada Bupati Bengkalis saat itu, Herliyan Saleh.

Untuk mendapatkan proyek pada Agustus 2012, Makmur dan kawan-kawan memberikan uang Rp1,3 miliar kepada Herliyan. Setelah pemberian uang itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dan DPRD menyetujui anggaran tahun jamak pada Oktober 2012.

Anggaran ini termasuk peningkatan Jalan Batupanjang-Pangkalannyirih Rp528 miliar. Dengan meminjam bendera perusahaan Hobby, PT Mawatindo Road Construction, Makmur mengikuti pertemuan Bupati dan jajarannya. Pertemuan juga diikuti Nasir yang masih menjadi kepala Dinas PUPR Bengkalis.

Bupati mengatur Makmur sebagai penggarap proyek Jalan Batupanjang-Pangkalannyirih, padahal proses lelang belum dilakukan. Pada 28 Oktober 2013, kontrak proyek ditandatangani dengan nilai pekerjaan mencapai Rp459,32 miliar.

Atas perbuatannya, Makmur disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Berita ini telah tayang di medcom.id dengan judul "Tersangka Kasus Jalan di Riau Ditahan KPK"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Sport
wwwwww