Mantan Ketua DPRD Kampar Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Waterfront City

Mantan Ketua DPRD Kampar Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jembatan <i>Waterfront City</i>

Jembatan ”Waterfront City” yang membentang di atas Sungai Kampar menghubungkan Kota Bangkinang dengan Kampuong Godang. (RIAUPOS.co)

Jum'at, 01 November 2019 13:50 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Kampar dan 4 aparatur sipil negara (ASN) di Riau, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City di daerah itu.

Pemeriksaan terhadap bekas ketua dewan, Ahmad Fikri dan 4 ASN dalam kapasitas sebagai saksi untuk dua tersangka pada Jumat (1/11/2019).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, hari ini, ada 5 saksi yang diperiksa. ”Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan 1 saksi untuk tersangka IKS (I Ketut Suarbawa) dan 4 saksi untuk tersangka AN (Adnan). Dalam tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City multiyears, pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016," urainya.

Disebutkan Febri, pemeriksaan digelar di Mako Satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Salah satu saksi yang diperiksa katanya, adalah Ahmad Fikri, selaku mantan Ketua DPRD Kampar.

Selanjutnya Chairussyah, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar periode April 2012 - Januari 2014. Dua lainnya adalah Afrudin, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Kampar, serta Fahrizal Efendi, Staf Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Kampar.

Kemudian ada juga nama Adnan, selaku PPK Waterfront City (MYC) di Kabupaten Kampar tahun 2015 - 2016, Dinas Pekerjaan Umum Kampar. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Ketut Suarbawa, Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Adnan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 39,2 miliar itu. Sehari sebelumnya, pada Kamis (31/10/2019), KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.

Di antaranya adalah Indra Pomi Nasution. Dia merupakan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru.

Lima orang lainnya yang menjalani pemeriksaan adalah Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kampar, Kholidah. Dia adalah mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kampar tahun 2015.

Kemudian ada juga nama Rinaldi Azmi selaku Direktur CV Dimiano Konsultan, Azhari alias Datuk Sopir, pegawai honorer di Sekretariat Daerah (Setda) Kampar yang juga bertugas sebagai sopir mantan Bupati Kampar, Jefry Noer. Terakhir, Syafrizal yang merupakan mantan Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kampar, dan Edi Susanto alias Datuk Anto, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Bagian Umum Setdako Pekanbaru.

Dalam perkara ini, penyidik KPK sudah memeriksa banyak saksi. Termasuk mantan Bupati Kampar Jefry Noer. Dia dimintai keterangan sebagai pihak swasta, di Pasar Syariah Ulul Albab.

Untuk diketahui, pengungkapan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya KPK menetapkan Adnan dan I Ketut Suarbawa sebagai tersangka, pada 14 Maret 2019 lalu.

Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Berita ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "KPK Periksa Mantan Ketua DPRD dan 4 ASN di Riau, Terkait Tipikor Jembatan Waterfront City di Kampar"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Kampar, Hukrim
wwwwww