Kasus Korupsi Proyek Jalan d Bengkalis, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Pihak Swasta

Kasus Korupsi Proyek Jalan d Bengkalis, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Pihak Swasta

Ilustrasi. (ACEHBISNIS.com)

Kamis, 31 Oktober 2019 11:20 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batupanjang-Pangkalannyirih di Kabupaten Bengkalis, Tahun Anggaran 2013-2015 pada hari ini, Kamis (31/10). Yakni Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias AAN (MK).

AAN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Mei silam.

"Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Dua orang tersebut adalah Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013—2015 M. Nasir, serta Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Diduga, tersangka Makmur bersama-sama dengan M. Nasir dan Hobby Siregar Cs melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kerugian keuangan negara dalam proyek ini disinyalir tembus ke angka Rp 105,88 miliar. Tersangka Makmur, diduga diperkaya Rp 60,5 miliar. ***

Berita ini telah tayang di rmco.id dengan judul "Tiga Orang Tewas, Warga Inhil Minta Harimau Ditangkap"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Bengkalis, Hukrim
wwwwww