Kasus Korupsi Proyek Jalan d Bengkalis, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Pihak Swasta
Ilustrasi. (ACEHBISNIS.com) |
AAN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Mei silam.
"Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (31/10/2019).Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Dua orang tersebut adalah Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013—2015 M. Nasir, serta Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.Diduga, tersangka Makmur bersama-sama dengan M. Nasir dan Hobby Siregar Cs melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.Kerugian keuangan negara dalam proyek ini disinyalir tembus ke angka Rp 105,88 miliar. Tersangka Makmur, diduga diperkaya Rp 60,5 miliar. *** Berita ini telah tayang di rmco.id dengan judul "Tiga Orang Tewas, Warga Inhil Minta Harimau Ditangkap"Editor:Akham Sophian