Home > Berita > Riau

Berbatasan di Selat Malaka, Jalur Riau Jadi Favorit Penyelundupan

Berbatasan di Selat Malaka, Jalur Riau Jadi Favorit Penyelundupan

Gambar hanya ilustrasi. (RMOL.co)

Kamis, 31 Oktober 2019 17:33 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Bertetangga dengan jalur perdagangan internasional, ternyata tidak selalu menguntungkan bagi Riau. Pasalnya, daerah ini kerap menjadi pilihan utama pelaku kejahatan lintas batas negara, untuk melakukan aksi  penyelundupan. 

Oktober 2019  jajaran Polda Riau berhasil mengamankan narkoba sejumlah 89 kg. Sebanyak 26 kilogram diantaranya merupakan hasil operasi di Kabupaten Bengkalis, salah satu kabupaten yang berada dipinggiran Selat Malaka.

Daerah ini memang sudah lama dikenal sebagai salah satu lokasi favorit para penyelundup saat menjalankan aksinya. Biasanya, Bengkalis menjadi daerah transit barang-barang selundupan baik narkoba atau barang lainya (rokok), untuk selanjut disebar di sejumlah kota-kota besar di Sumatera.

  Indra Gunawan Eet, politisi asal Bengkalis, meyakini massifnya peredaran narkoba di Riau atau barang selundupan lainya, terutama Bengkalis, bukan karena faktor geografi semata.

  "Saya sebetulnya terimakasih kepada Lanal Dumai,Polres Bengkalis,Polairud. Tapi kawasan ini kan sangat luas, dan jumlah personel mereka ditanggung-tanggungkan," paparnya, Rabu (30/10/2019). 

Dia mengatakan masuknya barang selundupan ke Riau, bisa jadi juga disebabkan oleh penerapan hukum terhadap pelaku. Eet menduga banyaknya barang haram masuk ke Riau lantaran pelaku kejahatan tersebut tidak merasakan efek jerah atas kejahatan yang dilakukan. 

"Untuk narkoba sebaiknya kepolisian tak usah beretorika, ada barang bukti tembak. Macam Filiphina (bagusnya). Karena narkoba itu ancaman bagi generasi muda," tekannya.

Riau sendiri memiliki garis pantai sepanjang 370 mil yang bertepikan Selat Malaka dan bertetangga dengan peraian negeri Jiran, Malaysia. Di lokasi tersebut selain bertebaran pulau-pulau, juga terdapat alur sungai yang beberapa diantaranya bercokol pelabuhan-pelabuhan tikus (bodong). 

Sementara itu Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau, Fino Vianto, mengungkapkan pihaknya terus menekan peredaran rokok illegal di Riau. Namun, dia mengatakan tidak semua rokok illegal itu bagian dari barang selundupan luar negeri. 

"Illegal itu tidak selalu identik dengan selundupan dari luar negeri. Misalnya, untuk yang dikatakan rokok illegal  itu adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas dan rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan personalisasi dan peruntukannya," imbuhnya. 

Untuk diketahui hingga akhir Agustus 2019 jajaran Bea Cukai di Riau telah menggagalkan distribusi 24.459.781 batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp23,1 miliar dan total potensi kerugian negara hingga Rp15 miliar. ***

Berita ini telah tayang di gatra.com dengan judul "Berbatasan di Selat Malaka Riau Rawan Penyelundupan"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww