Ada Keringanan, Pemkab Siak Masih Bisa Bayar Iuran JKN-KIS Rp23 Ribu hingga Akhir Desember 2019

Ada Keringanan, Pemkab Siak Masih Bisa Bayar Iuran JKN-KIS Rp23 Ribu hingga Akhir Desember 2019

Gambar hanya ilustrasi. (REPUBLIKA.co.id)

Kamis, 31 Oktober 2019 20:41 WIB
Sahril Ramadana

SIAK, POTRETNEWS.com - Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada Kamis (24/10/2019).

Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam peraturan tadi disebutkan, untuk kelas I yang semula iuran peserta Rp80.000 naik menjadi Rp160.000. Kelas II semula Rp51.000 naik menjadi Rp110.000 dan kelas III semula Rp25.500 naik menjadi Rp42.000.

Tidak hanya itu, untuk kategori peserta penerima bantuan iuran (PBI) juga dinaikkan dari Rp23.000 menjadi Rp42.000. Jadi kenaikannya sebesar Rp19.000.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Siak, Rina Elvira menjelaskan bahwa kenaikan itu berlaku untuk semunya, baik peserta bukan penerima upah (PBPU), peserta bukan pekerja dan peserta penerima bantuan iuran (PBI) atau pemegang JKN-KIS.

Bahkan untuk JKN-KIS, kenaikan iurannya berlaku surut pada 1 Agustus 2019 dengan nilai Rp42 ribu yang semula hanya Rp23 ribu. Kendati begitu, hingga akhir Desember tahun ini pemerintah daerah masih tetap bisa membayar iuran Rp23 ribu. ”Hingga akhir Desember 2019 Pemkab Siak masih boleh bayar Rp23.00 ribu. Ada keringanan lantaran pemerintah daerah harus menyesuaikan anggaran dulu,” kata Rina kepada potretnews.com, Kamis (31/10/2019).

Apalagi, tutur Rina, hingga kini juknis soal pembayaran JKN-KIS yang ditanggung pemerintah daerah belum ada. ”Jadi tak mungkin pemkab sembarangan membayarnya. Tentu ada juknisnya dulu,” ujarnya.

Rina mengatakan, sampai saat ini sebanyak 16 ribu jiwa lebih JKN-KIS yang ditanggung dan dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Siak. Jumlah itu bisa naik kapan saja, tergantung pengajuan pemerintah. ***

Kategori : Interpol
wwwwww