Home > Berita > Sport

Pak Rajin Ditangkap Polisi Gara-Gara Bersihkan Lahan dengan Membakar di Siak

Pak Rajin Ditangkap Polisi Gara-Gara Bersihkan Lahan dengan Membakar di Siak

Petugas mengamankan tersangka di lokasi lahan terbakar.

Selasa, 29 Oktober 2019 18:30 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com - Rajin Beton (37) tak pernah membayangkan jika aktivitasnya membersihkan kebun sawit dengan cara membakar akhirnya berurusan dengan polisi dan menjalani hidup di dalam bui. Lahan pemberian pamannya seluas 2,5 hektar itu dibersihkan pada Kamis (24/10/2019) lalu. Lokasinya berada di Dusun Pematang Sepetai, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Siak, Riau.

”Dia ditangkap lantaran membersihkan lahan dengan cara membakar. Hal ini diakui tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Faizal Ramzani kepada wartawan, Selasa (29/10/2019).

Faizal menjelaskan, tersangka awalnya menumpuk pelepah sawit kering di beberapa titik. Lalu dibakar. Tersangka pun sempat kelabakan memadamkan api lantaran sudah menjalar ke semak belukar di samping kebunnya. Apalagi, saat itu angin sedang kencang.

”Di hari itu juga kita mengamankan tersangka. Polisi mengetahui peristiwa ini lantaran asap sudah membumbung tinggi ke langit," ucapnya.

Petugas dinas terkait dan TNI/Polri pun langsung ke lokasi memadamkan api. Dari hasil gelar perkara pada Ahad (27/10/2019) lalu, perbuatan warga Kampung Dayun ini sudah memenuhi unsur melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar. ***

Kategori : Sport
wwwwww