Diduga Korupsi Dana Hibah Penelitian Rp2 Miliar Lebih, Eks Pembantu Rektor Universitas Islam Riau Ditahan Jaksa

Diduga Korupsi Dana Hibah Penelitian Rp2 Miliar Lebih, Eks Pembantu Rektor Universitas Islam Riau Ditahan Jaksa
Jum'at, 25 Oktober 2019 09:06 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Mantan Pembantu Rektor Universitas Islam Riau (UIR), Abdullah Sulaiman, akhirnya ditahan jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Riau.

Awalnya penahanan sempat ditunda karena Sulaiman dinyatakan sedang sakit jantung oleh Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad, Pekanbaru. Meski dinyatakan sakit, Sulaiman tetap ditahan jaksa.

”Tersangka Sulaiman kita tahan. Penahanan dilakukan pada Rabu malam kemarin. Karena kita menunggu hasil pemeriksaan dokter," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, Kamis (24/10/2019).

Sulaiman sempat diperiksa oleh tim dokter di ruang jaksa penyidik usai pemeriksaan pada Rabu (23/10). Kondisi kesehatannya tidak normal, lalu jaksa penyidik memutuskan membawa Sulaiman ke RSU.

"Tersangka dibawa ke Rumah Sakit untuk memastikan apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak. Malamnya kita tahan," jelasnya.

Sulaiman merupakan tersangka dalam perkara penyidikan dugaan korupsi penyimpangan bantuan dana hibah tentang penelitian bersama. Dalam penelitian itu, antara Universitas Islam Riau (UIR) dengan Institut Alam dan Tamandun Melayu (ATMA) di Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).

Dalam perkara ini, ada kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar, yang tidak ada pertanggungjawabannya.

"Kerugian negara Rp2,8 miliar. NamunRp 400 juta sudah dikembalikan oleh 2 orang yang sebelumnya telah divonis bersalah. Sisanya, Rp2,4 miliar lagi yang belum dikembalikan," ujarnya.

Hilman menyebutkan, pihaknya sudah melakukan upaya pengembalian uang kerugian Negara. Tapi tidak dilakukan tersangka Sulaiman.

Untuk pemeriksaan saksi, jaksa penyidik telah merampungkannya. Saat ini pihaknya tengah menyusun berkas perkara untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa peneliti. "Penyidik sedang menyusun berkas perkaranya agar segera rampung," tambahnya.

Dalam perjalanan penyelidikan dan penyidikan kasus itu, sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangannya. Seperti, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Wan Syamsir Yus, mantan Rektor UIR, Detry Karya.

Ada juga dan General Manager (GM) Hotel Pangeran, Zulhayati Lubis alias Atiek. Penyidik juga pernah memeriksa seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Muammar AR.

Dalam perkara ini, sebelumnya 2 orang telah divonis bersalah dan berstatus terpidana. Mereka ada Emrizal dan Said Fhazli. Untuk Fhazli, dia merupakan dosen juga sekaligus merupakan Direktur Global Energy Enterprise (GEE).

Penetapan Abdullah Sulaiman sebagai tersangka berdasarkan persidangan terhadap dua pesakitan sebelumnya. Dalam fakta persidangan, terungkap peran Sulaiman dalam perkara tersebut.

Sulaiman pernah memalsukan tanda tangan Zulhayati Lubis alias Atiek selaku General Manager (GM) Hotel Pangeran Pekanbaru dalam Kwitansi Nomor Kas 1 April 2012, senilai Rp16.585.000.

Atas hal itu, Sulaiman mengakuinya dan menyampaikan permintaan maaf yang tertuang dalam Surat Pernyataan yang diteken Abdullah Sulaiman, tertanggal 29 November 2013. Munculnya nama Hotel Pangeran dalam perkara itu bermula dari perjanjian antara pihak Panitia Penelitian UIR dengan UKM.

Dalam kontrak pertama, dinyatakan kalau pihak Hotel Pangeran akan menyiapkan kamar dan sejumlah akomodasi lainnya untuk keperluan penelitian senilai, selama 2 hari dan menginap selama 3 malam, senilai Rp 16.585.000.

Beberapa hari berselang, Abdullah Sulaiman selaku Ketua Tim Penelitian mendatangani Sales Manager Hotel Pangeran, Lidya. Saat itu, Abdullah Sulaiman menyatakan adanya revisi kegiatan, dimana acaranya yang akan digelar itu, hanya satu hari dan menginap selama tiga malam. Dari kontrak pertama dengan revisi perjanjian terdapat selisih biaya sekitar Rp 4 jutaan.

Belakangan diketahui, Abdullah Sulaiman tetap memasukkan angka Rp16.585.000 di dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan, dengan bukti kwitansi yang tandatangan Atiek Lubis telah dipalsukannya.

Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012 terjadi ketika pihak UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp 2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun 2011-2012.

Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar. Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Kedua terdakwa, Emrizal dan Said Fhazli, membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.

Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara Rp1,5 miliar. ***

Berita ini telah tayang di merdeka.com dengan judul "Sempat Ditunda, Eks Pembantu Rektor Universitas Islam Riau Ditahan Jaksa"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww