Home > Berita > Riau

Polisi Tetapkan 68 Petani sebagai Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau

Polisi Tetapkan 68 Petani sebagai Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau

Pemadaman kebakaran hutan di Pelalawan. (MERDEKA.com)

Rabu, 23 Oktober 2019 21:30 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Polisi menetapkan 70 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau. Dari jumlah itu, 68 orang adalah petani, sedangkan dua tersangka lain dari pihak PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Selain itu, ada 3 perusahaan yang sedang dilakukan penyidikan.

”Jumlah tersangka kebakaran hutan dan lahan sejak awal Januari 2019 hingga saat ini sudah 70 tersangka. Dua di antaranya adalah perusahaan,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Rabu (23/10).

Sunarto menyebutkan, 68 tersangka dari perorangan yang ditangani polres se-Riau itu, sudah melalui proses hukum yang berbeda. Ada yang sedang pemberkasan, ada pula yang sedang menjalani sidang.

”Dua tersangka dari PT SSS sedang pemberkasan. Pj Manajer PT SSS inisial OAH ditahan, sementara yang mewakili perusahaan inisial Eb bertindak sebagai penanggung jawab dari sisi korporasi, terkait perizinannya," ujarnya.

Dari jumlah 70 tersangka itu, ada 27 kasus masih proses penyelidikan. Sebanyak 15 kasus tahap 1 dan 1 kasus dinyatakan lengkap atau P21. Lalu 22 kasus lainnya telah tahap 2.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi menambahkan, pihaknya menangani 3 tersangka terdiri dari satu perorangan dan 2 dari korporasi. "Tersangka perorangan ditangani masing-masing polres," papar Andri.

Selain itu, Andri dan anggotanya juga tengah melakukan penyidikan terhadap korporasi lainnya dalam kasus yang sama. Di antaranya PT Tesso Indah dan PT Adei Plantation. Lahan terbakar di dua perusahaan itu sudah disegel.

”PT TI dan PT AP sudah meningkatkan ke penyidikan. Nantinya akan ada gelar perkara untuk meningkatkan statusnya lagi," jelas Andri.

Kebakaran lahan di PT AP yang bergerak di bidang perkebunan sawit Desa Batangnilo, Pelalawan, Pelalawan itu seluas 4,25 hektar.

Penyidikan juga dilakukan terhadap PT GSM. Lahan terbakar di kebun perusahaan itu seluas 106 hektar di Kecamatan Kotogasib Kabupaten Siak. Polisi juga menyidik PT WSSI yang lahannya terbakar seluas 72 hektare di Kecamatan Kotogasib, Siak.

”Penyidikan korporasi itu (PT WSSI, PT AP, dan PT GSM) dilakukan Subdit 3 Dittipiter Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Riau," tandasnya. ***

Berita ini telah tayang di merdeka.com dengan judul "Polda Riau Tetapkan 70 Tersangka Karhutla, 3 Korporasi Masuk Penyidikan"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww