Berkas Perkara Narkoba Senilai Rp15,6 Miliar Dikembalikan Jaksa ke Polres Siak

Berkas Perkara Narkoba Senilai Rp15,6 Miliar Dikembalikan Jaksa ke Polres Siak

Konferensi pers penangkapan AM pada 20 September 2019 lalu di halaman Mapolres Siak, jalan lintas Buton-Dayun, Kecamatan Dayun, Siak.

Selasa, 22 Oktober 2019 13:29 WIB
Sahril Ramadana

SIAK, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, mengembalikan berkas perkara milik seseorang berinisial AM, kurir narkoba senilai Rp15,6 miliar.

Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Siak, Zikrullah, di Siak, Selasa (22/10/2019), mengatakan, berkasnya dikembalikan ke penyidik di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak.

”Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut, tim JPU menyatakan berkas perkara terhadap tersangka belum lengkap (P-18) dan dikembalikan (P-19),” ucap Zikrullah kepada potretnews.com.

Namun dia enggan membeberkan jenis berkas apa yang kurang. ”Itu tanya sama mereka (polisi). Yang tahu kekurangan itu mereka. Pokoknya banyak yang kurang,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Siak, Jailani mengaku, berkas perkara tersangka asal Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis itu sampai saat ini masih di kejaksaan. Belum diserahkan ke pihaknya.

”Belum sampai ke kita. Saya memang sudah dapat info soal berkas akan dikembalikan. Tapi sampai saat ini berkasnya masih sama mereka, kok,” tukas Jailani menjawab potretnews.com. Menurut dia, jika ada kekurangan secepatnya akan diperbaiki dan melengkapinya. ”Kita sudah kerja dengan baik. Jika masih ada yang salah tentu diperbaiki sampai benar," ujarnya.

Seperti diberitakan potretnews.com 20 September 2019, AM ditangkap lantaran terbukti membawa narkoba pada 7 September lalu. Dia dicokok di kawasan jalan lintas Siak-Perawang kira-kira ppukul pukul 02.00 WIB. AM menunggangi sepeda motor dari arah Bengkalis menuju Pekanbaru.

Barang haram yang dibawanya antaran lain; sabu yang dikemas dalam bungkusan teh China warna hijau 12 kilogram, ekstasi 10 ribu butir dan happy five (H5) 6000 butir.

Pengakuan AM, barang itu dipesan seorang napi di Lapas Bangkinang Kampar. Jika tadinya sampai di Pekanbaru, kaki tangan si napi-lah yang menjemput barang itu. AM pun mengaku cuma sebagai kurir. Dia tak kenal siapa kaki tangan si pemesan. Narkoba yang ditangkap itu milik jaringan Internasional masuk ke Bengkalis dari Malaysia.

Dia nekat membawa barang haram itu karena tergiur upah Rp10 juta dari yang menyuruhnya. Namun, itu pun jika AM berhasil membawa narkoba itu ke Pekanbaru dan dikirim ke yang sudah menunggu.

Atas perbuatannya, ayah dua anak ini disangkakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun. ***

Kategori : Hukrim, Siak
wwwwww