Polisi Amankan Sopir Pembawa 27 Kg Sabu di Pelabuhan Ro-Ro Bengkalis, Dijanjikan Upah Rp140 Juta

Polisi Amankan Sopir Pembawa 27 Kg Sabu di Pelabuhan Ro-Ro Bengkalis, Dijanjikan Upah Rp140 Juta

Barang bukti narkoba yang diamankan polisi.

Rabu, 16 Oktober 2019 07:20 WIB
Panji Ahmad Syuhada/Akham Sophian

BENGKALIS, POTRETNEWS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis meringkus A, seorang pria yang mengaku berprofesi sebagai sopir rental (travel) di pelabuhan roll on/roll off (Ro-Ro) Airputih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (13/10/2019) malam.

Dari penangkapan warga Jalan Letkol Hasan Basri No 46 RT 3/RW 5 Desa Cinta, Kota Pekanbaru ini, polisi mengungkapkan peredaran narkoba dalam jumlah besar.

Setidaknya sabu seberat bersih 27,1 kilogram dalam 28 bungkus diamankan aparat. Kemudian, selain itu diamankan pil ekstasi sebanyak 19.463 butir.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan, bahwa penangkapan dalam jumlah besar itu berkat informasi yang disampaikan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti langsung pihaknya. Informasi itu katanya, dilidik satuan narkoba dan benar adanya.

Saat penangkapan, polisi mencegat mobil Daihatsu Terios warna putih yang dicurigai petugas di pelabuhan Ro-Ro Bengkalis. Walhasil, petugas menemukan tiga tas berisikan 28 bungkus berisikan sabu dan 4 bungkus besar berisi pil ekstasi.

”Kita laksanakan penangkapan terhadap pelaku A di pelabuhan Ro-Ro Airputih. Jadi, A ini ditelepon seseorang berinisial J (DPO) di Bengkalis, pelaku datang ke Bengkalis dengan tujuan menjemput barang sabu dan ekstasi. Belum sempat nyeberang kita lakukan penangkapan,” kata Sigit.

Pelaku A dan J melakukan transaksi narkoba di Jalan Antara Bengkalis tepatnya di depan Kantor DPRD Bengkalis. Rencananya barang dibawa pelaku A ini akan diserahkan kepada seseorang di Pekanbaru.

”Barang diterima dari J ini akan diserahkan kepada seseorang di Pekanbaru yang kini dalam penyelidikan kita. Sabunya ini ada warna pink, warna hijau dan putih, kemungkinan besar shabu warna pink dan hijau sabu jenis baru, karena biasa kita amankan warna putih,” ungkap kapolres.

Dalam pengungkapan kali ini, pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka A. Untuk J dan penerima barang di Pekanbaru dalam lidik.

”Kita hanya menangkap satu orang dari kasus ini. Yang bersangkutan juga mengaku sebagai kurir yang mengambil dan menyerahkan barang ini ke seseorang. Dia ini baru menerima uang muka Rp3 juta, kalau berhasil mengantar narkotika ini dijanjikan Rp140 juta,” jelas Sigit.

Terhadap pelaku, kata kapolres, dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman pidana mati atau paling singkat 20 tahun penjara.

Ditegaskan kapolres, pihaknya tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba di Bengkalis. Itu menjadi komitmen dan prioritas. ”Inilah bukti kalau kita tidak main main dalam rangka memberantas narkoba di Kabupaten Bengkalis,” pungkasnya. ***

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww