Home > Berita > Riau

274 Terpidana Mati Menunggu Dieksekusi, 2 dari LP Pekanbaru

274 Terpidana Mati Menunggu Dieksekusi, 2 dari LP Pekanbaru

Ilustrasi. (DETIK.com)

Sabtu, 12 Oktober 2019 11:33 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com - Terpidana mati di Indonesia total 274 orang, puluhan di antaranya menghuni di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Pulau Nusakambangan.

LP yang baru diresmikan di Nusakambangan, LP Karanganyar ternyata memiliki ruang tertutup untuk eksekusi mati. Disiapkan untuk siapa?

Sebelum ada LP Karanganyar, eksekusi mati dilakukan di lembah terbuka yang biasa disebut Lembah Nirbaya. Tidak ada yang tahu titik pasti di mana lembah tersebut. Sebab, eksekusi mati dilakukan tepat tengah malam dalam kegelapan hutan Nirbaya. Tim eksekutor hanya menyorot dada terpidana dengan lampu senter agar terlihat oleh penembak jitu.

Dengan kondisi alam terbuka, eksekusi menghadapi banyak kendala. Dalam kasus eksekusi terakhir terhadap Freddy Budiman, alam Nusakambangan tidak bersahabat. Tiba-tiba saja hujan besar disertai petir. Namun kini LP Karanganyar yang berada di Pulau Nusakambangan berdiri kokoh. Termasuk menyediakan ruangan untuk eksekusi mati.

"Lapas yang peruntukan napi high risk itu sudah berteknologi tinggi, jadi sudah bisa digunakan pula untuk mengeksekusi terpidana mati," ujar Menhukham Yasonna H Laoly di sela peresmian Lapas Karanganyar pada Kamis (22/08/2019) lalu.

Dirjen Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami mengatakan LP Karanganyar memiliki luas area 6.028 meter persegi. LP Karanganyar merupakan lapas high risk profile dengan menerapkan standar pengamanan super maximum yang didukung dengan penggunaan alat dan teknologi yang high tech.

"Antara lain CCTV, automatic door lock, control room, ruang pengawasan aktivitas untuk narapidana selama 24 jam, penggunaan alat pengacak sinyal, pemasangan pagar kejut, penggunaan alat perekam suara di setiap kamar hunian, serta penerapan zero identity bagi para petugas Pemasyarakatan yang bertugas pada Lapas Karanganyar," papar Sri Puguh.

Tapi siapakah yang akan merasakan ruang khusus di LP Karanganyar untuk dieksekusi mati? Pihak kejaksaan sebagai otoritas tunggal pelaksana eksekusi masih belum membuka tanda-tanda melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

Padahal, daftar terpidana mati yang antre dieksekusi sudah sangat panjang yaitu hungga 274 orang. Berikut sebagian daftarnya:

1. LP di Jawa Tengah sebanyak 99 orang.
2. LP di Banten sebanyak 39 suara.
3. LP di Jakarta sebanyak 26 orang.
4. LP di Jawa Timur sebanyak 23 orang.
5. LP di Sumatera Utara sebanyak 20 orang.
6. LP di Jawa Barat sebanyak 18 orang.
7. LP di Kepulauan Riau sebanyak 15 orang.
8. LP di Kalimantan Barat sebanyak 9 orang.
9. LP di Sumatera Selatan sebanyak 5 orang.
10. LP di Sulawesi Selatan sebanyak 5 orang.
11. LP di Yogyakarta sebanyak 4 orang.
12. LP di Bali sebanyak 3 orang.
13. LP di Riau sebanyak 2 orang.
14. LP di Lampung sebanyak 4 orang.
15. LP di Jambi, Bengkulu, Kaltim, Papua Barat, dan NTT masing-masing 1 orang.

Dari 274 terpidana mati, mereka melakukan kejahatan:

1. Narkotika sebanyak 90 orang.
2. Pembunuhan sebanyak 68 orang.
3. Perampokan sebanyak 8 orang.
4. Terorisme sebanyak 1 orang.
5. Pencurian sebanyak 1 orang.
6. Kesusilaan sebanyak 1 orang.
7. Pidana lainnya sebanyak 105 orang.

Dari jumlah 274 orang itu, belum ada hukuman mati yang dijatuhkan kepada koruptor oleh hakim. ***

Berita ini telah tayang di detik.com dengan judul "LP Terbaru di Nusakambangan Disiapkan untuk Eksekusi Puluhan Terpidana Mati?"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww