Home > Berita > Riau

Terungkap! 144 Mobil Mewah Berharga Miliaran di Riau Ternyata Menunggak Pajak, Kebanyakan dari Kalangan Berduit

Terungkap! 144 Mobil Mewah Berharga Miliaran di Riau Ternyata Menunggak Pajak, Kebanyakan dari Kalangan Berduit

Salah satu merek mobil yang menunggak pajak. (ILUSTRASI)

Kamis, 10 Oktober 2019 10:23 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mengungkapkan fakta menarik. Mereka menemukan wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor (ranmor) di Riau, ternyata bukan dari kalangan tidak mampu.

Malah sebaliknya, para penunggak pajak ranmor kebanyakan dari kalangan berduit.

Berdasarkan hasil pendataan pihak Bapenda Riau, ditemukan fakta bahwa kendaraan bermotor yang paling banyak menunggak pajaknya adalah mobil-mobil mewah.

Kepala Bapenda Riau, Indra Putrayana, Rabu (9/10), mengungkapkan, jumlah mobil mewah di Riau yang belum membayar pajaknya cukup banyak. Di UPT Kota Pekanbaru saja misalnya, pihaknya mencatat setidaknya ada 144 unit mobil mewah yang harganya mencapai Rp1,5 miliar per unit, ternyata tidak membayar pajak.

”Ada banyak jenisnya. Ada Land Cruiser, Lexus, Hummer, dan lainnya. Saya tidak sebutkan nama pemiliknya, tapi kalau dibujuk-bujuk juga nggak mau bayar pajak, nanti kita akan umumkan di media biar masyarakat tahu," kata Indra mengungkapkan temuan pihaknya soal banyaknya mobil seharga miliaran rupiah yang tidak membayar pajak.

”Saya sudah laporkan hal ini ke Pak Gubernur Riau soal mobil mewah banyak yang tidak membayar pajak. dan Beliau cukup kaget, orang kaya kok tidak bayar pajak," tuturnya lagi.

Indra pun mengimbau agar pemilik mobil mewah di Riau untuk segera membayarkan pajak kendaraan bermotornya. Sebab mereka setiap hari melintasi jalanan umum di Kota Pekanbaru dan Riau, sama dengan kendaraan milik warga lain yang tertib dalam membayarkan pajaknya.

”Harusnya mereka (pemilik mobil mewah) malu kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah dari mereka. Karena warga lain berbondong-bondong bayar pajak. Sementara mereka yang punya mobil mewah tega-teganya tak bayar pajak," katanya lagi.

Indra lantas mengajak kepada pemilik kendaraan bermotor di Riau, khususnya pemilik mobil mewah, untuk segera membayarkan pajaknya. Terlebih, Bapenda Riau dalam waktu dekat ini akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor di Riau alias program pemutihan.

”Program pemutihan denda pajak ini akan kita mulai pada 15 Oktober sampai 14 Desember 2019. Kami mengajak masyarakat, khususnya yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama kendaraan bermotor, untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya," terangnya.

”Kalau tidak bayar pajak, mereka juga yang rugi. Karena jika tak dibayar, semakin lama semakin besar pokok dan denda yang harus dibayarkan. Misalnya tahun lalu itu ada yang sampai Rp60 juta yang harus dibayar pokok dan dendanya. Bisa untuk uang muka mobil baru lagi kalau uang segitu," tambahnya.

Pemberlakukan penghapusan denda pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga, roda empat, dan seterusnya. Termasuk kendaraan milik pemerintah, angkutan umum, dan alat berat/alat besar.

Adapun denda yang akan dihapuskan adalah akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II. "Jadi wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya saja. Sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini, dihapuskan," tegasnya.

Untuk pelayanan penghapusan denda ini, masyarakat dipersilahkan menghubungi unit-unit pelayanan Samsat terdekat, termasuk Samsat Keliling dan Gerai Samsat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.

Selain memberikan fasilitas penghapusan denda, guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, saat ini Bapenda Provinsi Riau juga tengah gencar melaksanakan operasi terpadu penertiban pajak daerah.

”Razia penertiban pajak kendaraan bermotor, alat berat, dan air permukaan masih akan berlangsung hingga akhir tahun ini, yang dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan unsur terkait dari pemerintah provinsi, Jasa Raharja, dan pihak kepolisian," ujarnya.

Dari hasil pendataan yang dilakukan pihak Bapenda Riau, sedikitnya ada satu juta kendaraan roda dua dan roda empat yang terdata menunggak pembayaran pajak. Dari angka itu, 80 persennya merupakan kendaraan roda dua.

Indra Putrayana mengatakan, banyaknya kendaraan banyak tidak membayar pajak disebabkan beberapa faktor. Pertama karena murahnya membeli kendaraan roda dua, dengan down payment (DP) atau uang muka mulai dari Rp500 ribu.

”Dengan DP murah, masyarakat membayar angsuran satu tahun pertama mereka lancar. Tapi setelah itu banyak yang menunggak dan ditarik leasing. Kalau sudah diambil leasing tentu pajak tak dibayar. Kami bahkan sudah memanggil beberapa leasing di Pekanbaru, dan mereka mengakui bahwa banyak kendaraan bermotor yang masuk ke leasing itu tidak bayar pajak," katanya.

Kemudian, kemungkinan kedua banyaknya kendaraan bermotor yang tidak membayarkan pajaknya disinyalir akibat kendaraan bermotornya hilang dicuri, atau rusak berat akibat mengalami kecelakaan lalu-lintas. "Itu jumlah kendaraannya cukup banyak,” katanya lagi.

Tidak hanya itu, banyaknya data kendaraan bermotor di Riau yang tidak membayar pajak, diduga kuat juga dikarenakan banyak kendaraan bermotor di Riau yang digunakan untuk masuk ke dalam wilayah perkebunan. ***

Berita ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Wah, 144 Mobil Mewah Berharga Miliaran di Riau ternyata Menunggak Pajak"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Umum
wwwwww