Home > Berita > Riau

Mahalnya Tanda Tangan Oknum Kades di Pelalawan Ini; Diduga Minta Rp2 Juta untuk 1 SKGR

Mahalnya Tanda Tangan Oknum Kades di Pelalawan Ini; Diduga Minta Rp2 Juta untuk 1 SKGR

Tersangka korupsi pengurusan SKGR, M Yunus, dikawal petugas kejaksaan dan kepolisian saat diantar ke Rutan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru, Selasa (8/10/2019).

Selasa, 08 Oktober 2019 21:49 WIB

PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan melimpahkan kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Sering, M Yunus, ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (8/10/2019).

Proses tahap II dilakukan Satreskrim Polres Pelalawan ke kejaksaan setelah berkas perkara korupsi itu dinyatakan lengkap atau P21.

Penyidik Tipikor Polres menerangkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari. Mantan Kades Sering itu terlibat kasus pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat keterangan ganti rugi (SKGR) lahan milik warga.

"Berdasarkan hasil penyidikan kita, tersangka M Yunus menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan dalam jabatan untuk penerbitan SKGR di Desa Sering. Dua bulan lalu sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sekarang dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP M Hasyam R SIK melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SIK.

Awalnya, kasus ini dilaporkan oleh warga bernama Jefridin sebagai korban pemerasan oleh tersangka Yunus. Pada tahun 2014 lalu korban ingin mengurus SKGR lahannya kepada Yunus yang saat itu menjabat sebagai Kades Sering, tapi saat itu dipersulit pengurusannya oleh pelaku.

Kemudian, korban menemui Kasi Pemerintahan Kantor Camat Pelalawan bernama Edi Arifin untuk menjembatani pengurusan SKGR tersebut. Akhirnya tersangka Yunus mau menerbitkan SKGR milik pelapor setelah dihubungi Edi Arifin.

Namun pelaku membuat surat kesepakatan dan biaya administrasi sebesar Rp2 juta untuk satu persil. Sedangkan SKGR yang diurus sebanyak 100 persil. Artinya korban harus membayar Rp200 juta agar seluruh surat tanah itu diterbitkan tersangka.

Korban pun menyanggupinya dan menyerahkan 50 persen atau Rp100 juta kepada tersangka sebagai uang administrasi. Setelah ditunggu-tunggu ternyata SKGR yang dimaksud tak kunjung selesai. Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan.

”Kita menyita satu lembar kwitansi serah terima uang, surat kesepakatan, 100 rangkap SKGR dan dokumen lainnya," tambah Kasat Teddy.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Yunus lantaran pertimbangan kondisi kesehatan serta umurnya yang sudah uzur. Hingga dilakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan agar proses hukumnya dilanjutnya. ***

Berita ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Oknum Kades Diduga Minta Rp2 Juta untuk 1 Persil"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Umum
wwwwww