Home > Berita > Umum

Hampir 80 Ribu Anak di Bengkalis Tak Punya Akta Kelahiran

Hampir 80 Ribu Anak di Bengkalis Tak Punya Akta Kelahiran

Gambar hanya ilustrasi. (REPUBLIKA.co.id)

Jum'at, 04 Oktober 2019 09:30 WIB

BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bengkalis mengungkap ada sebanyak 79.694 orang anak kisaran umur 0-18 tahun di Kabupaten Bengkalis sampai saat ini belum memiliki akta kelahiran.

Jumlah itu tersebar di sejumlah kecamatan di Bengkalis.

Hal ini diungkap Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Wasiah usai Rapat Koordinasi antara Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Bengkalis dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Kamis (3/10/2019) di Aula Kantor Bappeda, Bengkalis.

Lebih detail menurut mereka dari total 79.694 anak tidak memiliki akta kelahiran sebanyak 40.854 orang anak di antaranya berjenis kelamin laki-laki.

Sementara sisanya sebanyak 38.840 orang anak berjenis kelamin perempuan. Menurut dia, ada beberapa penyebab masih banyaknya anak yang tidak memiliki akta kelahiran. Seperti kendala sosialisasi yang kurang dilakukan Dinas Catatan Sipil sendiri.

”Kita tidak mendengar ada akta kelahiran gratis yang diketahui masyarakat. Kemudian, kita tidak tahu apakah kemungkinan persyaratan itu dipersulit karena dari yang mengurus ada yang tidak punya akta pernikahan. Mungkin itu bisa jadi kendala," ungkapnya.

Wasiah mengatakan, melalui Forum Anak, pihaknya sudah melakukan langkah langkah untuk mendata anak yang tidak memiliki akta kelahiran.

Dari pendataan ini kemudian pihaknya mengirimkan Dinas Catatan Sipil. ”Kami juga dari Forum Anak sudah bergerak untuk mendata. Anak-anak yang sekolah dan mendata teman temannya, Alhamdulillah sudah ratusan juga data yang kami kirim ke Catatan Sipil,” terangnya.

Memiliki akta kelahiran merupakan satu di antara hak anak. Karena tanpa akta, identitas anak dianggap kabur atau tidak memiliki kewarganegaraan.

”Tanpa akta banyak yang tidak bisa dilaksanakan. Anak-anak terhambat untuk meneruskan pendidikan, terhambat mendapatkan bantuan bantuan. Tanpa akta tidak diakui sebagai kewarganegaraan, untuk itu pihaknya utamakan untuk dikejar dan dipenuhi hak anak tersebut," tandasnya. ***

Berita ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "79.694 Anak di Bengkalis Belum Punya Akta Kelahiran"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Bengkalis
wwwwww