Home > Berita > Siak

Diduga Terlibat Pembalakan Liar di Hutan Konservasi Chevron Minas, Tiga Warga Kampar Diamankan

Diduga Terlibat Pembalakan Liar di Hutan Konservasi Chevron Minas, Tiga Warga Kampar Diamankan

Polisi mengamankan ketiga terduga pelaku.

Kamis, 03 Oktober 2019 16:55 WIB
Sahril Ramadana

SIAK, POTRETNEWS.com - Petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Minas di wilayah hukum Polres Siak, Provinsi Riau, menangkap tiga orang terduga pelaku pembalakan liar atau illegal logging, Selasa (1/10/2019) pagi. Sebanyak tiga kubik kayu disita sebagai barang bukti.

”Ketiga saat ini diamankan di Mapolsek Minas,” kata Paur Humas Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga kepada wartawan, Kamis (3/10/2019).

Dedek menjelaskan, ketiga tersangka itu Suherman (34), Muhammad Syahputra (26) dan Sufian Sembiring (45). Semuanya tercatat sebagai warga Desa Kapaujaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Ketiganya ditangkap, bermula pada Selasa (1/10) pagi Imam Tarigan, sekuriti PT Adonara Bakti Bangsa (ABB), Subkontraktor PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), melalukan patroli rutin di area hutan lindung konservasi CPI di lokasi 7E 39.

Saat itu Imam mendengar suara mesin potong kayu di dalam kawasan hutan. Dia pun melakukan penyisiran di seputar lokasi dan menemukan tiga tumpukan kayu siap angkut di pinggir jalan.

Melihat tumpukan kayu itu, Imam langsung melaporkannya ke Polsek Minas. Petugas pun turun langsung ke lokasi dan memasang police line di tumpukan kayu tersebut. ”Saat police line dipasang, tiba-tiba ketiga tersangka itu muncul dari dalam hutan membawa kayu dan langsung diamankan,” sebut Dedek.

Barang bukti kayu yang diamankan jenis mahang dan sendok-sendok sepanjang 2 meter. ”Ketiganya saat ini tengah diinterogasi di Polsek Minas. Sebab masih dilakukan pembuktian apakah kayu yang mereka tebang masuk hutan lindung PT CPI,” ujar Dedek melalui sambungan telepon. ***

Kategori : Siak, Hukrim
wwwwww