Tersangka Karhutla Riau yang Sedang Diproses Bareskrim Polri Pernah Terjerat Kasus Lahan

Tersangka Karhutla Riau yang Sedang Diproses Bareskrim Polri Pernah Terjerat Kasus Lahan

Petugas sedang memadamkan lahan terbakar. (ILUSTRASI)

Selasa, 01 Oktober 2019 17:25 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) mengungkap salah satu tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari korporasi di Riau pernah terjerat kasus hukum.

Untuk itu, kasus PT AP itu ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

”Ini yang sedang ditangani proses penyidikannya oleh Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).

Fadil menyebut PT AP pernah bermasalah soal ekspansi lahan ilegal. Perusahaan itu membuka usaha perkebunan di luar area usaha perizinan pemerintah. "Jadi kasus (sebelumnya) bukan karhutla," sambung Fadil.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap data terbaru tersangka kebakaran hutan dan lahan. Sebanyak 11 korporasi dan 325 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka perseorangan itu sudah disidik oleh keenam polda, dari 281 laporan polisi," kata Fadil, Senin (30/9/2019).

Enam Polda yang dimaksud yakni Polda Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. Fadil menuturkan sebanyak 37 berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.

Saat ini, penegakan hukum terhadap korporasi telah mencapai 95 perusahaan. Sebanyak 11 di antaranya dinyatakan sebagai tersangka atau masuk tahap penyidikan.

"Total luasan areal terbakar kurang lebih 7.264 hektar. Terhadap area yang terbakar telah dilaksanakan pemasangan police line dan papan pengumuman dalam rangka proses lidik dan sidik," ujar Fadil. ***

Berita ini telah tayang di medcom.id dengan judul "Tersangka Karhutla Riau Pernah Terjerat Kasus Lahan"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pelalawan
wwwwww