Status Darurat Pencemaran Udara di Riau Tak Diperpanjang

Status Darurat Pencemaran Udara di Riau Tak Diperpanjang

Petugas sedang memadamkan lahan terbakar. (ILUSTRASI/RIAUPOS)

Selasa, 01 Oktober 2019 09:17 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Status Darurat Pencemaran Udara yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah berakhir, Senin (30/9/2019).

Status yang berlangsung selama sepekan tidak diperpanjang, seiring kualitas udara sudah kembali membaik.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Syah Harrofie, Senin (30/9) malam, pihaknya tidak mencabut status tersebut lantaran masa berlaku sudah habis dengan sendirinya.

”Tak ada pencabutan (Status Darurat Pencemaran Udara, red), tapi (status itu sudah, red) berakhir,” sebut Ahmad Syah.

Hal itu, kata Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tentang penetapan Status Darurat Pencemaran Udara yang berlaku 23-30 September.

Dengan demikian kata dia, status tersebut tidak diperpanjang dengan pertimbangan bencana kabut asap yang melanda Bumi Melayu sudah berakhir. ”Jadi, status itu tidak diperpanjang lagi,” pungkas mantan Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis tersebut. ***

Berita ini telah tayang di riaupos.co dengan judul "Status Darurat Pencemaran Udara Tak Diperpanjang"

Editor:
Akham Sophian

wwwwww