Warga Ujungbatu Rokan Hulu Diamankan Polisi di Daerah Sosa karena Bawa Sabu Milik ”Bunda”

Warga Ujungbatu Rokan Hulu Diamankan Polisi di Daerah Sosa karena Bawa Sabu Milik ”Bunda”

Gambar hanya ilustrasi. (TRIBUNNEWS.com)

Jum'at, 27 September 2019 18:48 WIB

TAPSEL, POTRETNEWS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan meringkus seorang pemuda yang kedapatan membawa sabu dari Pekanbaru, Rabu (25/9/2019) kira-kira pukul 03.00 WIB.

Pria bernama Agi Pratama alias Anggi (22), warga Dusun Damai II, Desa Pematangtebi, Ujungbatu, Rokan Hulu, Provinsi Riau, ditangkap di jalan lintas Sibuhuan-Sosa, Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Barumun, Padanglawas, tepatnya di depan Hotel Al-Marwah.

Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Irwa Zaini Adib, melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar menjelaskan, tersangka ditangkap dari mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik, BM 1196 MJ.

”Total sebanyak 38,70 gram sabu yang berhasil kita amankan ini berasal dari Pekanbaru, Riau dan dibawa oleh tersangka AP alias A. Rencananya akan diedarkan di wilayah Sibuhuan, Padang Lawas,” jelasnya saat dihubungi melalui WhatsAppnya, Kamis (26/9/2019) sore.

Pengungkapan tersebut, kata Zulfikar, berawal dari keterangan informan yang diterima pihaknya. ”Ya, Selasa (24/9/2019) kemarin kita mendapat laporan dari masyarakat terkait akan adanya transaksi narkotika asal Pekanbaru ini di Sibuhuan,” ungkap Zulfikar.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Tapsel langsung bergerak menuju Sibuhuan guna melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, Rabu (25/9/2019) pukul 03.00 Wib, petugas melihat 3 laki-laki sesuai ciri-ciri yang disebutkan turun dari mobil Suzuki Ertiga. Polisi kemudian langsung meringkus ketiga laki-laki itu, yang mengaku bernama Agi Pratama alias Anggi, Ray Taufik Lizmawan dan Refdi.

”Berdasarkan pengakuan tersangka AG alias A, benar mereka membawa narkotika jenis sabu dari Provinsi Riau dan disimpan di dekat masjid sekitar lokasi,” sebutnya.

Selanjutnya, polisi membawa Agi ke lokasi yang disebutkan untuk menunjukkan keberadaan sabu tersebut. Di sana, polisi kemudian menemukan bungkusan plastik kresek warna putih. Setelah dibuka, ditemukan satu lagi bungkusan plastik warna hitam. Di dalam bungkusan itu kemudian ditemukan plastik klip ukuran besar berisi dua plastik klip lainnya, masing-masing berisi sabu seberat 37,58 gram dan 1,12 gram.

”Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dipanggil ’Bunda’ yang menyuruh tersangka untuk membawa sabu itu ke daerah Sibuhuan,” katanya.

Terkait dua pria yang turut diamankan, Agi mengaku bahwa dia hanya mengajak kedua temannya itu untuk pergi bersama-sama ke daerah Sibuhuan setelah merental mobil terlebih dahulu. Selanjutnya, Agi berikut barang bukti sabu dan mobil Suzuki Ertiga yang digunakan diboyong ke Mapolres Tapsel.

”Kasus ini masih kita dalami. Sementara tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 UU Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 25 tahun penjara,” pungkasnya. ***

Berita ini telah tayang di metro24jam.com dengan judul "Disuruh ‘Bunda’ Bawa Sabu dari Pekanbaru, Warga Ujung Batu Ditangkap di Sibuhuan"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Rohil
wwwwww