Home > Berita > Riau

Status Darurat Pencemaran Udara di Riau sampai 30 September karena ISPU Masih Turun Naik

Status Darurat Pencemaran Udara di Riau sampai 30 September karena ISPU Masih Turun Naik

Gubernur Riau Syamsuar.

Jum'at, 27 September 2019 21:45 WIB
Riady S

PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Gubernur Riau Syamsuar masih mempertahankan Status Keadaan Darurat Pencemaran Udara hingga 30 September 2019 meskipun sejumlah kabupaten dan kota di provinsi sudah diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga lebat.

Pertimbangan belum mencabut status tersebut karena indeks standar pencemaran udara (ISPU) di sejumlah daerah masih turun naik.

”Memang kualitas udara di Riau, terkhusus Pekanbaru, sudah jauh membaik saat ini. Namun, untuk mengantisipasi masuknya kabut asap dari provinsi tetangga, karena faktor pergerakan arah angin. Kita masih mempertahankan status keadaan darurat pencemaran udara hingga 30 September 2019,” kata Syamsuar kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).

Berdasarkan informasi dari BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) yang diterima dirinya pukul 16.00 WIB, seperti di Kota Dumai jarak pandang 4 kilometer dan masih asap tipis. Begitu juga di Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, meskipun jarak pandang 5 kilometer dan masih asap tipis.

”Kita tidak ingin mencabut Status Keadaan Darurat Pencemaran Udara, terlalu dini. Kita juga berharap, hujan turun merata di seluruh Provinsi Riau menjelang 30 September mendatang,” ucap Syamsuar.

Salah satu indicator kualitas udara yang sudah membaik saat ini, kata gubernur, sekolah yang ada di Riau juga sudah aktif melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar. Dirinya bersyukur kepada Allah Swt, karena hujan yang sudah membasahi sejumlah hotspot di daerah ini.

”Alhamdulillah, ini berkat dari doa semua umat beragama, Riau turun hujan. Semoga kabut asap hilang dari Bumi Lancang Kuning dan provinsi tetangga,” harap Syamsuar.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Riau meningkatkan status dari Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) 2019, menjadi Keadaan Darurat Pencemaran Udara pada 23 September 2019. Tidak lama setelah peningkatan status itu, sejumlah kabupaten dan kota diguyur hujan. ***

wwwwww